IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
15
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah Di
Bawah Tangan Dan Implikasinya Terhadap Balik
Nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan
Nomor 132/Pdt.G/2025/PN.Srg)
Amin Rahmat Sidik
1*
, Ahmad Rizky Apriana
2
a,b
Universitas Pamulang Kampus Serang, Kota Serang, Banten
1
rs.arasi11@gmail.com;
2
akhmadrizkyapriana@gmail.com;
*
Corresponding Author: rs.arasi11@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 24 Februari 2026
Direvisi: 23 Maret 2026
Disetujui: 19 April 2026
Tersedia Daring: 1 Mei 2026
Dalam sistem hukum agraria nasional, setiap peralihan hak atas tanah
diwajibkan untuk didaftarkan guna memberikan perlindungan hukum
bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi
transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa
melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hanya
didasarkan pada kesepakatan sederhana seperti kwitansi. Praktik ini
berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama
terkait kekuatan pembuktian dan kesulitan dalam proses administrasi
pertanahan, seperti balik nama sertipikat. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kekuatan hukum jual beli tanah di bawah tangan,
mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait, serta
menelaah implikasi hukumnya terhadap proses administrasi
pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap
Putusan Nomor 132/Pdt.G/2025/PN.Srg. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara materiil jual beli tanah di bawah tangan
tetap sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320
KUH Perdata. Namun, secara formil, transaksi tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum administratif karena tidak didukung oleh akta otentik
PPAT, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak.
Dalam putusan yang dikaji, hakim menggunakan pendekatan keadilan
substantif dengan mempertimbangkan itikad baik, penguasaan fisik
yang lama, serta alat bukti yang ada, sehingga memberikan
perlindungan hukum kepada pihak pembeli. Putusan pengadilan
tersebut kemudian berfungsi sebagai dasar hukum pengganti akta jual
beli dalam proses balik nama sertipikat. Dengan demikian, pengadilan
memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara
hukum normatif dan praktik sosial. Penelitian ini juga menegaskan
perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta reformasi
sistem administrasi pertanahan agar tercipta kepastian hukum yang
lebih efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci:
sertipikat tanah
jual beli di bawah tangan
kepastian hukum
PPAT
Pembuktian
administrasi pertanahan.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
16
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
ABSTRACT
Keywords:
land certificate
private land sale
legal certainty
Land Deed Official (PPAT)
Evidence
land administration
In Indonesia’s agrarian legal system, every transfer of land rights must
be registered to ensure legal certainty and protection. However, private
land sale transactions conducted without the involvement of a Land
Deed Official (PPAT) remain common. This study analyzes the legal
validity of such transactions, judicial considerations in related disputes,
and their implications for land administration. Using a normative
juridical method with statutory and case approaches, this research
examines Decision Number 132/Pdt.G/2025/PN.Srg. The findings
show that private land sales are substantively valid if they meet the
requirements of Article 1320 of the Indonesian Civil Code.
Nevertheless, they lack formal administrative validity because they are
not supported by an authentic PPAT deed and therefore cannot serve
as a basis for registering the transfer of land rights. In the examined
case, the court applied a substantive justice approach by considering
the purchaser’s good faith, long-term possession of the land, and
supporting evidence. As a result, the court decision functioned as a
legal substitute for the sale and purchase deed, enabling the transfer of
the land certificate. This study highlights the important role of courts in
bridging the gap between formal legal requirements and social realities
while promoting legal certainty and justice in land administration.
©2026, Amin Rahmat Sidik, Ahmad Rizky Apriana
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi dan sosial
yang tinggi sehingga memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam perspektif hukum agraria nasional, tanah tidak semata-mata dipandang sebagai
objek ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu, kepastian
hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi hal yang sangat fundamental untuk
menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat (Harsono, 2003).
Sejalan dengan itu, sistem hukum nasional menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas
tanah wajib didaftarkan guna memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi pemegang hak
maupun pihak lain yang berkepentingan. Namun dalam praktiknya di masyarakat, masih kerap
ditemukan transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, yakni tanpa
melibatkan pejabat berwenang seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah. Transaksi tersebut
umumnya hanya berlandaskan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam kwitansi atau
surat pernyataan sederhana, tanpa mengikuti prosedur formal sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Jual beli dikatakan suatu perjanjian dengan pihak yang satu
mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang termasuk property, dan pihak
lain untuk membayar harga yang sudah dijanjikan (Setiawan, 2006).
Praktik jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan kerap menimbulkan berbagai
persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu masalah utama yang sering muncul berkaitan
dengan pembuktian kepemilikan tanah apabila terjadi sengketa, baik antara para pihak maupun
dengan pihak ketiga. Dalam hukum perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang
sempurna, sedangkan dokumen di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian yang
terbatas dan masih dapat diperdebatkan keabsahannya. Kondisi ini tentu menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pihak pembeli, terutama jika penjual melakukan perbuatan melawan
hukum, seperti menjual kembali tanah yang sama kepada pihak lain atau apabila ahli waris
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
17
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
penjual tidak mengakui transaksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, hambatan juga muncul dalam proses administrasi pertanahan, khususnya terkait
balik nama sertipikat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peralihan hak atas tanah hanya dapat
didaftarkan apabila didukung oleh akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Tanpa adanya akta
tersebut, pihak pembeli akan mengalami kesulitan dalam melakukan perubahan data yuridis pada
sertipikat di kantor pertanahan. Akibatnya, secara administratif tanah tersebut masih tercatat atas
nama pemilik sebelumnya, meskipun secara faktual haknya telah beralih. Keadaan ini tidak
hanya merugikan pembeli, tetapi juga berpotensi memicu sengketa hukum yang lebih kompleks
di masa mendatang.
Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat
mengenai pentingnya melaksanakan transaksi jual beli tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, pemerintah juga dituntut untuk memperkuat
upaya sosialisasi serta menyediakan kemudahan akses terhadap layanan pertanahan, sehingga
masyarakat tidak lagi memilih jalur informal yang berisiko tinggi. Dengan demikian, tujuan
utama hukum agraria dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum
bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai secara optimal dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Jual beli tanah di bawah tangan ini pada umumnya terjadi karena berbagai faktor, antara lain
rendahnya kesadaran hukum masyarakat, pertimbangan biaya, serta anggapan bahwa prosedur
formal yang berlaku terlalu rumit dan memakan waktu. Padahal, secara yuridis, setiap peralihan
hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dan selanjutnya didaftarkan pada kantor pertanahan guna memperoleh kepastian
hokum (Santoso, 2014). Fenomena ini dapat dilihat secara nyata dalam Putusan Nomor
132/Pdt.G/2025/PN.Srg, dimana terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan
hanya berdasarkan kwitansi pembayaran tanpa adanya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.
Dalam perkara tersebut, penggugat telah menguasai tanah objek sengketa selama lebih dari
sepuluh tahun secara berkelanjutan, namun tidak dapat mengurus proses balik nama sertipikat
karena tidak memiliki dasar hukum formal yang diakui dalam sistem pendaftaran tanah.
Permasalahan semakin rumit karena keberadaan pihak penjual tidak lagi diketahui, sehingga
pembuatan akta jual beli sebagai syarat formal peralihan hak menjadi tidak memungkinkan.
Keadaan ini mencerminkan adanya kesenjangan antara praktik yang berkembang di masyarakat
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di satu sisi, hukum mensyaratkan adanya formalitas
tertentu dalam setiap peralihan hak atas tanah, sementara di sisi lain realitas sosial menunjukkan
bahwa ketentuan tersebut kerap diabaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, peran pengadilan
menjadi sangat krusial dalam memberikan solusi atas persoalan tersebut, terutama dalam
menjamin kepastian hukum bagi pihak yang beritikad baik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini dirumuskan untuk memberikan arah dan fokus kajian
terhadap isu hukum yang diteliti, khususnya terkait praktik jual beli tanah di bawah tangan yang
masih banyak terjadi dalam masyarakat. Permasalahan pertama yang dikaji adalah bagaimana
kekuatan hukum dari jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, baik ditinjau dari
perspektif hukum perdata maupun hukum agraria, mengingat transaksi tersebut secara materiil
dapat memenuhi syarat sah perjanjian, namun seringkali tidak memenuhi ketentuan formal yang
dipersyaratkan dalam sistem pendaftaran tanah. Permasalahan kedua berkaitan dengan
bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan jual beli tanah
di bawah tangan, khususnya dalam menilai aspek keabsahan perjanjian, alat bukti yang diajukan,
serta kondisi konkret para pihak, sehingga dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan
keadilan dan kepastian hukum. Selanjutnya, permasalahan ketiga yang menjadi fokus penelitian
ini adalah bagaimana implikasi hukum dari putusan tersebut terhadap proses balik nama
sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), terutama dalam konteks administrasi pertanahan yang
mensyaratkan adanya bukti formal sebagai dasar perubahan data yuridis. Ketiga rumusan
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
18
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
masalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai hubungan
antara hukum normatif dan praktik yang berkembang di masyarakat, serta peran pengadilan
dalam menjembatani keduanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai
aspek hukum yang berkaitan dengan praktik jual beli tanah di bawah tangan serta implikasinya
dalam sistem hukum pertanahan. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kekuatan hukum dari jual beli yang dilakukan secara di bawah tangan, baik ditinjau dari
perspektif hukum perdata maupun hukum agraria, guna mengetahui sejauh mana transaksi
tersebut diakui dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Selain itu, penelitian ini juga
bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang
berkaitan dengan jual beli tanah di bawah tangan, terutama dalam menilai alat bukti, fakta
hukum, serta penerapan prinsip keadilan dalam putusan. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui implikasi hukum dari putusan tersebut terhadap proses balik nama sertipikat,
khususnya dalam konteks administrasi pertanahan, sehingga dapat memberikan gambaran
mengenai peran putusan pengadilan dalam menjembatani kekurangan aspek formal dalam
peralihan hak atas tanah.
Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terhadap pengesahan jual beli tanah yang
dilakukan di bawah tangan melalui putusan pengadilan sebagai dasar peralihan hak dan balik
nama sertipikat Hak Guna Bangunan. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang berfokus
pada akibat hukum AJB yang tidak didaftarkan ke BPN, penelitian ini mengkaji peran hakim
dalam memberikan legitimasi hukum terhadap transaksi yang sejak awal tidak memenuhi
syarat formal berupa akta PPAT. Selain itu, penelitian ini menawarkan perspektif mengenai
fungsi substitutif putusan pengadilan sebagai pengganti AJB dalam proses administrasi
pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pembeli yang
beritikad baik.
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu
suatu metode penelitian hukum yang berfokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku,
baik yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam putusan pengadilan
sebagai sumber hukum sekunder (Soekanto,2014). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang dilakukan dengan
menelaah berbagai ketentuan hukum yang relevan dengan permasalahan yang dikaji, serta
pendekatan studi kasus (case approach), yaitu dengan menganalisis putusan pengadilan yang
menjadi objek penelitian guna memahami penerapan hukum dalam praktik (Marzuki, 2017).
Melalui kedua pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan mampu memberikan analisis yang
komprehensif, sistematis, dan mendalam terhadap permasalahan hukum yang diteliti, khususnya
terkait kekuatan hukum jual beli tanah di bawah tangan dan implikasinya dalam sistem
pertanahan di Indonesia.
3. Hasil dan Pembahasan
Keabsahan Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Menurut Hukum Perdata
Jual beli merupakan perbuatan hokum yang paling banyak berlangsung di masyarakat,
kenyataan tersebut menempatkan pentingnya jual beli dalam pergaulan hidup masyarakat,
sehingga dipandang perlu membuat peraturan yang mengatur tentang jual beli (Subekti, 2014).
Jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan merupakan praktik yang masih banyak
dijumpai dalam kehidupan masyarakat, meskipun tidak mengikuti prosedur formal yang
ditentukan dalam hukum pertanahan. Secara yuridis, perjanjian semacam ini tetap dapat diakui
keberadaannya selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
19
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Subekti, 2005). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
sah atau tidaknya suatu perjanjian pada dasarnya ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur
pokok, seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal,
tanpa secara mutlak mensyaratkan bentuk formal tertentu. Oleh karena itu, jual beli tanah yang
dilakukan di bawah tangan tidak dapat langsung dianggap tidak sah, melainkan perlu terlebih
dahulu dinilai berdasarkan terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tersebut.
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan para pihak, yaitu tercapainya kehendak yang
sama antara penjual dan pembeli tanpa adanya paksaan, kekeliruan, maupun penipuan. Dalam
praktik jual beli di bawah tangan, kesepakatan ini umumnya dituangkan dalam bentuk kwitansi,
surat pernyataan, atau perjanjian tertulis sederhana yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sepanjang kesepakatan tersebut lahir secara bebas dan dengan kesadaran penuh, maka unsur ini
dianggap telah terpenuhi.
Syarat kedua adalah kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini
berarti bahwa baik penjual maupun pembeli harus merupakan subjek hukum yang cakap, yakni
tidak masih di bawah umur, tidak berada dalam pengampuan, serta tidak sedang dilarang oleh
undang-undang untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam konteks perkara yang
dianalisis, apabila kedua belah pihak merupakan orang dewasa dan tidak memiliki hambatan
hukum, maka unsur kecakapan ini dapat dinyatakan telah terpenuhi.
Selanjutnya, syarat ketiga dan keempat adalah adanya objek tertentu serta sebab yang halal.
Objek tertentu dalam jual beli tanah mengharuskan tanah yang diperjualbelikan memiliki
kejelasan mengenai letak, luas, dan batas-batasnya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian
di kemudian hari. Adapun sebab yang halal berarti bahwa perjanjian tersebut tidak boleh
bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Dalam perkara yang
dimaksud, apabila objek tanah telah ditentukan secara jelas dan tidak mengandung unsur
pelanggaran hukum, maka kedua syarat tersebut dapat dianggap telah terpenuhi secara
kumulatif. Dengan terpenuhinya keempat syarat tersebut, maka secara substansi sesuai dengan
pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, apabila suatu perjanjian telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perjajian tersebuat adalah sah (Perdana et al., 2022).
Dengan demikian, transaksi jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan dapat dinyatakan sah
dan mengikat para pihak yang membuatnya.
Dalam perspektif hukum agraria nasional, keabsahan peralihan hak atas tanah tidak cukup
hanya didasarkan pada terpenuhinya syarat materiil sebagaimana dikenal dalam hukum perdata,
tetapi juga harus memenuhi syarat formil yang bersifat administratif dan prosedural. Ketentuan
ini merupakan konsekuensi dari sistem pendaftaran tanah yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dijabarkan
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam kerangka tersebut, setiap peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun
tukar-menukar, wajib dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam
bentuk akta otentik. Menurut Sudikno Mertokusumo akta adalah surat yang diberi tandatangan,
yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang
dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian (Mertokusumo, 2010).
Dalam konteks ini, peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta otentik yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan
oleh negara untuk menyusun akta terkait perbuatan hukum tertentu di bidang pertanahan. Akta
yang diterbitkan oleh PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjadi dasar
utama dalam proses pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan. Tanpa adanya akta tersebut,
proses balik nama sertipikat tidak dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum administrasi
pertanahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
20
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
meskipun suatu transaksi jual beli tanah telah memenuhi syarat materiil, apabila tidak memenuhi
syarat formil ini, maka peralihan hak tersebut belum memperoleh pengakuan secara penuh
dalam sistem hukum agraria nasional. Tanpa adanya akta tersebut, maka peralihan hak tidak
dapat dicatat dalam buku tanah dan sertipikat. Dengan tidak dipenuhinya syarat formil tersebut,
maka transaksi jual beli di bawah tangan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan balik
nama sertipikat. Hanya tanah yang telah terdaftar dalam sistem pendaftaran tanah yang
memperoleh perlindungan hukum dari Negara (A Lubis, Isnaeni & Anggreni, 2022). Namun
demikian menurut Adisa Indira Mandigani kedudukan hukum akta jual beli tanah yang tidak
didaftarkan ke BPN dapat dikatakan sah sebagai bukti adanya perikatan jual beli, namun tidak
sah sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak atas tanah secara sempurna menurut hukum
pertanahan Indonesia (Mandigani, 2024).
Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2025/PN.Srg
Dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2025/PN.Srg, hakim menerapkan pendekatan yang tidak
semata-mata bersifat formalistik, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif.
Pendekatan ini mencerminkan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada ketentuan normatif
yang kaku, melainkan juga berusaha memahami konteks sosial serta fakta empiris yang
melatarbelakangi timbulnya sengketa. Hal ini menjadi relevan dalam perkara pertanahan yang
kerap melibatkan praktik-praktik nonformal di tengah masyarakat. Hakim menilai bahwa
penggugat telah bertindak dengan itikad baik dalam melakukan transaksi, yang dibuktikan
melalui adanya pembayaran yang sah serta penguasaan fisik atas tanah dalam jangka waktu yang
cukup lama. Itikad baik tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama, mengingat dalam
hukum perdata perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik merupakan prinsip yang sangat
dijunjung tinggi.
Penguasaan fisik atas tanah yang berlangsung dalam waktu lama, dilakukan secara terus-
menerus, serta tanpa adanya gangguan, keberatan, atau sengketa dari pihak lain dapat menjadi
indikator kuat adanya pengakuan sosial terhadap status kepemilikan tanah tersebut. Dalam
praktik kehidupan masyarakat, kondisi ini mencerminkan bahwa keberadaan dan penguasaan
seseorang atas sebidang tanah telah diterima secara umum oleh lingkungan sekitarnya, baik oleh
tetangga, aparat desa, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan. Dalam praktik hukum
agraria di Indonesia, penguasaan yang berlangsung secara terus-menerus dan tidak terputus
kerap dijadikan sebagai salah satu dasar untuk menilai adanya hak secara de facto, khususnya
dalam pembuktian di persidangan maupun dalam proses administrasi pertanahan tertentu. Hal ini
menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata berfokus pada aspek normatif-formal, tetapi juga
memperhatikan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian,
meskipun penguasaan fisik tidak serta-merta menggantikan bukti kepemilikan yang sah secara
hukum, namun keberadaannya tetap memiliki nilai penting sebagai indikator pengakuan sosial
yang dapat memperkuat klaim kepemilikan seseorang atas tanah, khususnya ketika didukung
oleh bukti-bukti lain yang relevan (Harsono, 2003).
Di samping itu, keberadaan kwitansi dalam suatu transaksi memiliki peran penting sebagai
alat bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara para pihak, khususnya dalam
konteks perjanjian jual beli. Kwitansi pada umumnya memuat keterangan mengenai telah
dilakukannya pembayaran sejumlah uang dari pembeli kepada penjual, yang sekaligus
merefleksikan adanya kesepakatan dan pelaksanaan sebagian atau seluruh isi perjanjian.
Meskipun secara formil kwitansi tidak termasuk dalam kategori akta otentik karena tidak dibuat
oleh pejabat yang berwenang, namun keberadaannya tetap tidak dapat diabaikan dalam menilai
suatu hubungan hokum (Subekti, 2005).
Dalam perspektif hukum pembuktian perdata, kwitansi tergolong sebagai alat bukti surat di
bawah tangan yang tetap memiliki kekuatan pembuktian, meskipun tidak sekuat akta otentik.
Nilai pembuktiannya akan semakin kuat apabila tidak disangkal oleh pihak yang berkepentingan
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
21
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
dan didukung oleh fakta-fakta lain yang relevan, seperti penguasaan fisik atas objek, kesaksian
para saksi, maupun adanya perbuatan lanjutan yang menunjukkan bahwa perjanjian tersebut
benar-benar telah dilaksanakan (Subekti, 2008). Dengan demikian, meskipun kedudukan
kwitansi berada di bawah akta otentik dalam hierarki pembuktian, namun dalam praktik
peradilan, alat bukti ini tetap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membuktikan
adanya peristiwa hukum dan hubungan keperdataan antara para pihak.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa tidak hadirnya pihak penjual dalam
proses yang diperlukan untuk memenuhi formalitas hukum bukan disebabkan oleh kelalaian atau
kesalahan penggugat, melainkan karena keadaan tertentu di luar jangkauan dan kendalinya.
Situasi tersebut dapat berupa tidak diketahuinya keberadaan penjual, meninggal dunia tanpa
kejelasan ahli waris, atau kondisi lain yang secara objektif menghambat terlaksananya prosedur
formal. Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa penggugat telah bertindak dengan itikad
baik dan telah melakukan upaya yang wajar untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,
namun terhalang oleh faktor eksternal yang tidak dapat dihindari. Pertimbangan ini
menunjukkan adanya pendekatan yang tidak semata-mata kaku pada aspek formalitas, tetapi
juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan itikad baik dalam hubungan hukum perdata.
Dalam konteks ini, penggugat tidak dapat dibebani tanggung jawab atas tidak terpenuhinya
syarat formil berupa pembuatan akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang, karena
hambatan tersebut bukan berasal dari kesalahan atau kesengajaan pihaknya. Oleh karena itu,
posisi penggugat tetap harus dilindungi secara hukum, terutama apabila dapat dibuktikan bahwa
secara materiil perjanjian telah terjadi dan dilaksanakan (Muhammad, 2010). Sehingga tidak adil
apabila haknya diabaikan hanya karena kendala administratif yang berada di luar
kemampuannya.
Pendekatan yang diambil oleh hakim dalam perkara ini mencerminkan adanya perubahan
orientasi dalam cara pandang terhadap hukum, dari yang semula bersifat kaku dan formalistik
menuju pendekatan yang lebih lentur serta responsif terhadap realitas sosial yang berkembang di
masyarakat. Perubahan paradigma ini merupakan bagian dari perkembangan hukum modern
yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama dalam penegakan hukum, bukan sekadar
kepastian formal belaka. Dalam kerangka ini, hakim dituntut untuk menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat
(Mertokusumo, 2020). Pendekatan yang lebih progresif ini menunjukkan bahwa hukum bersifat
dinamis dan adaptif, sehingga mampu mengakomodasi berbagai situasi yang tidak sepenuhnya
terjangkau oleh norma tertulis. Oleh karena itu, putusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki
legitimasi yuridis, tetapi juga legitimasi sosial, karena mencerminkan keseimbangan antara
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Hakim dalam menjalankan fungsinya tidak hanya
bertindak sebagai pelaksana norma hukum secara tekstual semata, melainkan juga sebagai
penafsir hukum yang memiliki kewenangan untuk menggali dan menemukan makna di balik
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran interpretatif ini menjadi sangat krusial terutama dalam menghadapi perkara-perkara
yang tidak diatur secara tegas atau bahkan belum diantisipasi oleh peraturan perundang-
undangan. Dalam kondisi demikian, hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum
(rechtsvinding) dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, doktrin, serta
asas-asas umum hukum. Melalui pendekatan ini, hakim dapat memberikan solusi terhadap
permasalahan konkret yang dihadapi para pihak, sehingga hukum tetap dapat berfungsi secara
efektif sebagai sarana penyelesaian sengketa dan pencipta keadilan, meskipun terdapat
kekosongan atau keterbatasan pengaturan dalam hukum positif.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
22
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
Implikasi Hukum Putusan terhadap Balik Nama Sertipikat dan Reformasi Administrasi
Pertanahan
Dengan mengesahkan transaksi jual beli tersebut melalui putusan pengadilan, hakim pada
hakikatnya telah membuka jalan bagi penggugat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah
yang selama ini dikuasainya secara nyata. Putusan tersebut tidak hanya mengakui keberadaan
hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga memberikan legitimasi yuridis yang sebelumnya
tidak dimiliki akibat tidak terpenuhinya syarat formal dalam proses peralihan hak. Dalam
konteks ini, pengadilan berperan sebagai sarana untuk “menyempurnakan” keadaan hukum yang
secara materiil telah ada, sehingga penggugat dapat melanjutkan proses administratif, seperti
pendaftaran atau balik nama sertipikat, dengan dasar hukum yang lebih kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan dapat berfungsi
sebagai instrumen korektif terhadap keterbatasan atau kekakuan dalam sistem hukum formal.
Ketika prosedur administratif tidak dapat dipenuhi karena keadaan tertentu, pengadilan berperan
sebagai jembatan antara hukum normatif dan realitas sosial (Raharjo, 2012). Dengan demikian,
peran hakim tidak hanya sebatas menegakkan aturan secara mekanis, tetapi juga memastikan
bahwa tujuan hokum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan tetap dapat tercapai.
Lebih lanjut, putusan pengadilan tersebut membawa implikasi hukum yang sangat
signifikan, terutama dalam kaitannya dengan proses balik nama sertipikat hak atas tanah. Dalam
praktik administrasi pertanahan, peralihan hak tidak hanya bergantung pada fakta terjadinya
transaksi secara materiil, tetapi juga mensyaratkan adanya dasar hukum formal yang diakui oleh
negara. Putusan pengadilan dalam hal ini dapat berfungsi sebagai pengganti atau dasar legitimasi
yang memperkuat posisi hukum penggugat, sehingga dapat digunakan sebagai landasan dalam
mengajukan permohonan perubahan data yuridis di kantor pertanahan. Dengan demikian,
keberadaan putusan tersebut menjadi sangat strategis dalam menjembatani kekurangan dokumen
formal yang sebelumnya tidak terpenuhi.
Dalam sistem administrasi pertanahan, kepastian hukum sangat bergantung pada alat bukti
resmi seperti sertipikat dan akta otentik. Tanpa bukti tersebut, penguasaan atau transaksi tanah
sulit diakui secara administratif meskipun secara faktual telah terjadi. Dalam kondisi ini, putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
mendukung proses balik nama sertipikat sekaligus menjadi bukti yang sah. Hal ini menunjukkan
bahwa sistem hukum tidak hanya bertumpu pada prosedur administratif, tetapi juga
menyediakan mekanisme yudisial untuk menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam praktiknya, putusan pengadilan dapat menggantikan dokumen formal tertentu seperti akta
jual beli ketika terdapat kendala objektif, misalnya ketiadaan pihak penjual, dokumen yang tidak
lengkap, atau adanya transaksi di bawah tangan. Dengan demikian, putusan pengadilan berfungsi
menjembatani kesenjangan antara kondisi faktual dan tuntutan formal, serta mengisi kekosongan
administratif agar hak keperdataan tetap diakui dan terlindungi secara hukum.
Fungsi substitutif yang dijalankan oleh putusan pengadilan tersebut mencerminkan adanya
fleksibilitas dalam sistem hukum, khususnya dalam merespons kebutuhan nyata masyarakat
yang tidak selalu dapat memenuhi ketentuan formal secara sempurna. Hukum dalam hal ini tidak
bersifat kaku, melainkan adaptif terhadap berbagai kondisi yang berkembang di lapangan.
Dengan memberikan ruang bagi putusan pengadilan sebagai alternatif pengganti dokumen
formal, sistem hukum menunjukkan kemampuannya untuk tetap menjamin tercapainya tujuan
utama hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tanpa mengabaikan realitas sosial
yang dihadapi masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum pada dasarnya memiliki
sifat yang fleksibel, khususnya ketika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu yang tidak
memungkinkan terpenuhinya seluruh persyaratan formal secara sempurna.
Fleksibilitas ini menjadi penting agar hukum tetap mampu menjalankan fungsinya secara
optimal dalam menjamin tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
23
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
praktiknya, pendekatan yang tidak semata-mata kaku terhadap aturan tertulis memungkinkan
hakim maupun aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek substansi, itikad baik
para pihak, serta realitas sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa hukum. Fleksibilitas
tersebut diperlukan agar hukum tidak justru berubah menjadi instrumen yang menghambat
terwujudnya keadilan. Apabila hukum diterapkan secara rigid tanpa mempertimbangkan kondisi
konkret, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang secara substansi
telah memiliki hak, tetapi terhalang oleh kendala administratif atau formalitas semata. Oleh
karena itu, pendekatan yang adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif menjadi kunci agar
hukum tetap relevan dan mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat,
sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kasus ini tidak hanya bersifat individual, tetapi menunjukkan masalah struktural dalam
sistem pertanahan, terutama kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di masyarakat.
Prosedur formal yang ketat sering tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang terbatas akses
dan pemahamannya, sehingga memicu praktik informal seperti jual beli di bawah tangan.
Masalah ini bersifat sistemik akibat kendala kelembagaan, administrasi, biaya, dan rendahnya
kesadaran hukum, sehingga perlu pembenahan menyeluruh agar tercapai kepastian dan
perlindungan hukum yang merata.
Salah satu persoalan mendasar yang sering muncul dalam praktik pertanahan adalah masih
rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan transaksi tanah. Kondisi ini
tercermin dari banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli tanah tanpa mengikuti prosedur
hukum yang telah ditetapkan, seperti pembuatan akta di hadapan pejabat yang berwenang
maupun pendaftaran peralihan hak. Kurangnya pemahaman mengenai aspek hukum ini
menyebabkan masyarakat lebih mengandalkan kebiasaan atau praktik yang berkembang secara
turun-temurun, tanpa mempertimbangkan konsekuensi yuridis yang dapat timbul di kemudian
hari. Akibatnya, potensi terjadinya sengketa menjadi semakin besar, terutama ketika tidak
terdapat bukti formal yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikan.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya keberadaan akta
otentik dan proses pendaftaran tanah sebagai instrumen utama dalam memberikan kepastian
hukum. Akta otentik tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti yang kuat, tetapi juga sebagai dasar
administratif untuk mencatatkan peralihan hak dalam sistem pertanahan nasional. Demikian
pula, pendaftaran tanah memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hukum bagi
pemegang hak, karena data yang tercatat di kantor pertanahan diakui oleh negara. Ketidaktahuan
atau kurangnya kesadaran terhadap hal ini seringkali membuat masyarakat mengabaikan
prosedur formal, sehingga pada akhirnya merugikan diri sendiri ketika menghadapi
permasalahan hukum di kemudian hari. Selain rendahnya kesadaran hukum, prosedur
administrasi pertanahan yang rumit juga mendorong jual beli tanah di bawah tangan. Proses
peralihan hak yang panjang, berlapis, dan memakan waktu dianggap menyulitkan, terutama bagi
masyarakat dengan keterbatasan akses dan pemahaman, sehingga mereka memilih cara praktis
meski berisiko hukum.
Selain itu, faktor biaya juga menjadi pertimbangan utama yang tidak dapat diabaikan.
Pengurusan transaksi tanah melalui jalur resmi seringkali melibatkan berbagai jenis biaya,
seperti biaya pembuatan akta, pajak, serta biaya administrasi lainnya yang dianggap cukup besar
oleh masyarakat. Persepsi bahwa biaya tersebut memberatkan mendorong sebagian pihak untuk
menghindari prosedur formal dan memilih melakukan transaksi secara langsung tanpa
melibatkan pejabat berwenang. Padahal, keputusan tersebut justru dapat menimbulkan kerugian
yang lebih besar di kemudian hari, terutama apabila terjadi sengketa atau kesulitan dalam proses
legalisasi hak. Oleh karena itu, diperlukan reformasi birokrasi serta penyederhanaan prosedur
guna meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat (Sutedi, 2013).
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
24
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
Banyak masyarakat yang pada akhirnya lebih memilih melakukan transaksi jual beli tanah
secara di bawah tangan karena dinilai lebih sederhana, cepat, dan tidak memerlukan biaya besar
sebagaimana prosedur formal. Cara ini dianggap praktis karena cukup dilakukan berdasarkan
kesepakatan para pihak, seringkali hanya disertai kwitansi atau surat pernyataan sederhana.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang belum sepenuhnya
menyadari risiko dan konsekuensi hukum yang dapat timbul di kemudian hari, seperti lemahnya
kekuatan pembuktian, kesulitan dalam proses balik nama sertipikat, hingga potensi sengketa
dengan pihak lain. Pilihan yang semula dianggap efisien justru dapat berujung pada
permasalahan hukum yang lebih kompleks dan merugikan.
Kondisi ini pada dasarnya mencerminkan adanya kesenjangan antara hukum yang berlaku
secara normatif dengan praktik sosial yang berkembang di masyarakat. Di satu sisi, hukum
mengatur secara jelas prosedur formal yang harus ditempuh untuk menjamin kepastian dan
perlindungan hukum, namun di sisi lain, masyarakat cenderung mengikuti pola yang lebih sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan praktis mereka. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa efektivitas
hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh sejauh mana aturan
tersebut dapat diakses, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan
upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan
edukasi hukum, serta pendekatan yang lebih adaptif terhadap realitas sosial. Diperlukan upaya
serius dan sistematis dari pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
pentingnya legalitas transaksi tanah melalui sosialisasi, edukasi, dan akses informasi yang
mudah. Penyuluhan hingga tingkat desa serta perbaikan layanan yang lebih sederhana,
transparan, dan terjangkau menjadi kunci. Dengan kombinasi edukasi dan pembenahan sistem,
diharapkan terbentuk kesadaran hukum yang mendorong masyarakat patuh demi kepastian dan
perlindungan hak atas tanah.
Reformasi birokrasi dalam bidang pertanahan menjadi kunci utama dalam meningkatkan
tingkat kepatuhan hukum masyarakat. Birokrasi yang responsif, akuntabel, dan bebas dari
praktik-praktik yang merugikan akan membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ketika masyarakat merasa bahwa layanan yang diberikan mudah, cepat, dan biaya yang
dikenakan jelas serta wajar, maka kecenderungan untuk melakukan transaksi di bawah tangan
akan berkurang secara signifikan. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola administrasi pertanahan
tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berperan
strategis dalam menciptakan budaya hukum yang lebih tertib dan berorientasi pada kepastian
serta perlindungan hukum.
Sistem administrasi yang terlalu birokratis dan berbelit-belit pada kenyataannya justru
menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas di luar mekanisme
resmi. Ketika prosedur dianggap rumit, memakan waktu lama, dan tidak transparan, sebagian
masyarakat cenderung memilih cara yang lebih cepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan
hukum, seperti melakukan transaksi di bawah tangan. Pilihan ini seringkali didasarkan pada
pertimbangan praktis, namun tanpa disadari dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum
di kemudian hari, mulai dari lemahnya kekuatan pembuktian hingga potensi sengketa yang
berkepanjangan. Dengan demikian, kompleksitas birokrasi secara tidak langsung berkontribusi
terhadap meningkatnya praktik-praktik informal dalam transaksi pertanahan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih
efisien, sederhana, dan transparan. Efisiensi dapat diwujudkan melalui pemangkasan prosedur
yang tidak diperlukan serta pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pelayanan, sementara
transparansi dapat ditingkatkan melalui kejelasan informasi terkait biaya, waktu, dan tahapan
yang harus dilalui. Sistem yang terbuka dan mudah dipahami akan meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga pertanahan, sehingga mendorong mereka untuk mengikuti
prosedur yang sah.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
25
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap Putusan Nomor
132/Pdt.G/2025/PN.Srg, dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah yang dilakukan di bawah
tangan pada prinsipnya tetap sah secara materiil sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya
kesepakatan para pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek tertentu,
serta sebab yang halal. Dalam perkara yang dikaji, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi,
sehingga hubungan hukum antara para pihak secara keperdataan tetap dianggap sah dan
mengikat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perdata memberikan ruang pengakuan terhadap
kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas para pihak, meskipun tidak dituangkan dalam
bentuk akta otentik.
Namun demikian, dari perspektif hukum agraria dan administrasi pertanahan, jual beli tanah
di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum administratif karena tidak memenuhi syarat
formil berupa pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketiadaan
akta otentik tersebut menyebabkan peralihan hak atas tanah tidak dapat didaftarkan secara resmi
pada kantor pertanahan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam
kaitannya dengan perlindungan terhadap pihak ketiga dan pengakuan negara atas kepemilikan
tanah tersebut.
Dalam kondisi tertentu, sebagaimana tercermin dalam putusan yang dianalisis, pengadilan
memiliki peran strategis dalam memberikan solusi atas permasalahan hukum yang tidak dapat
diselesaikan melalui mekanisme administratif biasa. Putusan pengadilan dapat berfungsi sebagai
dasar hukum pengganti akta jual beli, khususnya ketika pembuatan akta tersebut tidak
memungkinkan untuk dilakukan, misalnya karena salah satu pihak tidak diketahui
keberadaannya atau tidak bersedia hadir. Dengan demikian, putusan pengadilan memiliki
kedudukan yang penting sebagai instrumen untuk menjembatani kesenjangan antara hukum
formal dan realitas sosial yang terjadi di masyarakat.
Putusan Nomor 132/Pdt.G/2025/PN.Srg secara jelas menunjukkan bahwa hakim
mengedepankan prinsip keadilan substantif dengan memberikan perlindungan hukum kepada
pembeli yang beritikad baik. Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formal berupa
ketiadaan akta otentik, tetapi juga memperhatikan fakta-fakta yang ada, seperti adanya
pembayaran yang sah, penguasaan fisik atas tanah dalam jangka waktu yang lama, serta tidak
adanya sengketa dari pihak lain. Pendekatan ini mencerminkan keberanian hakim dalam
melakukan penafsiran hukum yang progresif guna mencapai keadilan yang sesungguhnya.
5. Daftar Pustaka
Budi Harsono. (2003). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Lubis, A., Isnaini, & Anggreni. (2022). Hukum Agraria, Kajian Komprehensif. CV Pustaka
Prima.
Mandigani, A. I. (2025, September 17). Analisis Hukum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang
Tidak Didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Analisis Hukum terhadap Akta Jual
Beli Tanah yang Tidak Didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional, 4, 202-222.
https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss2.art3
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 15-26
E-ISSN: 3063-4350
26
Amin Rahmat Sidik et.al (Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah....)
Oka Setiawan, I. K. (2006). Hukum Perikatan. Sinar Grafika.
Perdana, M. P., Herlina, N., & Rusydi, I. (2022, Maret 4). KEKUATAN HUKUM AKTA DI
BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor
30/Pdt.G/2016/PN.Cbn). KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM
PROSES JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn), 10, 45-
59. https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/7194/4675
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. PT . Citra Aditya Bakti.
R. Setiawan. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta.
R. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.
R. Subekti. (2008). Hukum Pembuktian. Pradnya Pramita.
R. Subekti. (2014). Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso, U. (2014). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sutedi, A. (2007). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.