IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
37
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Simpan
Pinjam Pada Koperasi Syariah Benteng Mikro
Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Dariel Venus Kurniawan
a,1*
, Khaerul
b,2
a,b
Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pamulung, Kota Serang
1
darielvenuskurniawan@gmail.com;
2
khaerulbakrie555@gmail.com
*
darielvenuskurniawan@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 3 Maret 2026
Direvisi: 21 Maret 2026
Disetujui: 17 April 2026
Tersedia Daring: 1 Mei 2026
Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
(BMI). Permasalahan wanprestasi dalam koperasi menjadi persoalan
penting karena dapat memengaruhi stabilitas keuangan koperasi,
hubungan hukum antara koperasi dan anggota, serta tingkat kepercayaan
anggota terhadap koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
ketentuan hukum mengenai perjanjian simpan pinjam pada koperasi
syariah serta mengkaji mekanisme penyelesaian wanprestasi yang
diterapkan pada Koperasi Syariah BMI. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, bahan hukum
dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang
sistematis mengenai permasalahan penelitian. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perjanjian simpan pinjam pada koperasi syariah pada
dasarnya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan peraturan di bidang perkoperasian, serta dipengaruhi oleh prinsip-
prinsip syariah yang menekankan keadilan dan keseimbangan.
Kata Kunci:
Wanprestasi
Koperasi Syariah
Hukum Perdata
ABSTRACT
Keywords:
Default
Sharia Cooperatives
Civil Law
This study discusses the settlement of defaults in savings and loan agreements
at the Benteng Mikro Indonesia (BMI) Sharia Cooperative. Default issues in
cooperatives are important because they can affect the financial stability of
the cooperative, the legal relationship between the cooperative and its
members, and the level of member trust in the cooperative. This study aims to
analyze the legal provisions regarding savings and loan agreements in sharia
cooperatives and examine the default resolution mechanisms applied to the
BMI Sharia Cooperative. The research method used is normative legal research
with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The
legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal materials
obtained through literature studies. Furthermore, the legal materials are
analyzed descriptively qualitatively to obtain a systematic understanding of
the research problem. The results of the study indicate that savings and loan
agreements in sharia cooperatives are basically subject to the provisions of the
Civil Code and regulations in the cooperative sector, and are influenced by
sharia principles that emphasize justice and balance.
©2026, Dariel Venus Kurniawan, Khaerul
This is an open access article under CC BY-SA license
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. x, No. x, Month 20xx, page: xx-xx
E-ISSN: 3063-4350
38
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
1. Pendahuluan
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang merupakan entitas
ekonomi yang memiliki peran sentral dalam memberdayakan masyarakat melalui
penyediaan layanan keuangan. Koperasi merupakan badan hukum yang dibentuk oleh
individu maupun badan hukum koperasi, dengan memisahkan sebagian kekayaan anggotanya
sebagai modal usaha guna menjalankan kegiatan yang bertujuan memenuhi aspirasi serta
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya berdasarkan nilai-nilai dan prinsip
koperasi. Koperasi merupakan salah satu unsur strategis dalam sistem perekonomian Indonesia
yang berlandaskan pada prinsip ekonomi kerakyatan. Eksistensinya memiliki landasan
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa
tujuan koperasi adalah membangun tatanan perekonomian nasional yang berlandaskan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kegiatan
ekonomi dalam koperasi tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian keuntungan, tetapi
juga pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara kolektif. Dengan
demikian, koperasi memiliki posisi strategis dalam mendorong pemerataan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah. Koperasi Syariah
Benteng Mikro Indonesia menerapkan sistem pelayanan dengan pola Modifikasi Grameen
Bank. Grameen Bank yang berasal dari bahasa Bengali yang berarti Desa. Jadi, Secara harfiah
Grameen Bank artinya Bank Desa. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) juga
mengelola zakat, infak sedekah dan wakaf yang di peruntukan untuk anggota dan masyarakat
sekitar yang membutuhkan sesuai amanat yang terkandung dalam Permenkop UKM No. 8
Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berorientasi pada kepentingan rakyat telah lama
berkembang di Indonesia. Bahkan, Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi,
menyatakan bahwa koperasi merupakan badan usaha bersama yang bergerak di bidang
ekonomi, dengan anggota yang pada umumnya berasal dari golongan ekonomi lemah,
bergabung secara sukarela, serta berdasarkan persamaan hak dan kewajiban menjalankan
usaha guna memenuhi kebutuhan para anggotanya. Salah satu aktivitas utama koperasi adalah
penyelenggaraan usaha simpan pinjam yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses
pembiayaan kepada anggota. Dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya,
koperasi cenderung menawarkan persyaratan yang lebih sederhana dan fleksibel. Pembiayaan
menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Syariah menyatakan pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
Sedangkan menurut Muhamad Syafi’i berpendapat bahawa pembiayaan adalah salah satu
jenis kegiatan usaha atau tugas pokok bank syariah, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Dengan demikian,
koperasi mempunyai peranan strategis dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM), serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain menjalankan fungsi ekonomi, koperasi juga memiliki fungsi sosial dalam memperkuat
solidaritas dan rasa kebersamaan antaranggota. Dalam kegiatan simpan pinjam, terbentuk
hubungan hukum antara koperasi selaku kreditur dan anggota sebagai debitur. Hubungan
tersebut lahir dari suatu perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, setiap
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
39
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian pada prinsipnya memiliki sifat
mengikat bagi para pihak. Bahkan, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan hukum yang berlaku
sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Perjanjian tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang wajib
dilaksanakan dengan penuh itikad baik. Prinsip-prinsip hukum perjanjian seperti kebebasan
berkontrak, konsensualisme, dan pacta sunt servanda menjadi dasar dalam pelaksanaan
hubungan hukum tersebut. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian simpan pinjam
tidak selalu berjalan sesuai dengan kesepakatan. Salah satu persoalan yang sering muncul
adalah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur yang berupa telat bahkan
sama sekali tidak membayar angsuran atau kewajibannya sesuai kesepakatan. Wanprestasi
adalah: “Pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut
selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali.” Dan ada juga yang berpendapat bahwa
Wanprestasi atau ingkar janji merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh debitur dimana
debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Dengan demikian, wanprestasi merupakan suatu keadaan ketika debitur tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan, baik berupa tidak melakukan
pembayaran sama sekali, melakukan pembayaran terlambat, maupun tidak memenuhi
ketentuan yang telah disepakati. Timbulnya wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, seperti kondisi ekonomi yang sulit, rendahnya kesadaran hukum, sampai adanya unsur
kesengajaan. Dampak dari wanprestasi tidak hanya dirasakan oleh koperasi secara finansial,
tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas kelembagaan. Secara ekonomi, wanprestasi dapat
mengganggu arus kas koperasi dan menghambat kemampuan koperasi dalam menyalurkan
pembiayaan kepada anggota lainnya. Dari sisi kepercayaan, kondisi ini dapat menurunkan
tingkat kepercayaan anggota terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan. Selain itu,
wanprestasi juga berpotensi menimbulkan sengketa antara para pihak yang dapat berujung
pada proses hukum.
Dalam perspektif hukum perdata, wanprestasi memberikan hak kepada pihak yang
dirugikan untuk menuntut pelaksanaan kewajiban, mengajukan tuntutan ganti rugi, atau
meminta pembatalan perjanjian. Meskipun demikian, dalam praktik koperasi, penyelesaian
wanprestasi sering kali mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui musyawarah dan
mediasi. Sesuai dengan pendapat seorang penulis yang juga berpendapat bahwa Penyelesaian
wanprestasi hutang-piutang hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan atau non pengadilan.
Hal tersebut selaras dengan nilai-nilai dasar koperasi yang menekankan prinsip kebersamaan
dan penyelesaian secara damai. Namun, pendekatan tersebut tidak selalu efektif, terutama
apabila debitur tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Oleh sebab itu, diperlukan mekanisme penyelesaian wanprestasi yang lebih terstruktur
serta memberikan kepastian hukum. Pengaturan yang jelas, baik melalui ketentuan hukum
positif maupun aturan internal koperasi, menjadi penting untuk melindungi kepentingan para
pihak. Selain itu, dalam konteks koperasi syariah, penyelesaian wanprestasi juga harus
memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan dan larangan riba, sehingga menambah
kompleksitas dalam penerapannya. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa
permasalahan wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada koperasi merupakan
persoalan yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan
kajian yang menyeluruh mengenai mekanisme penyelesaian wanprestasi yang tidak hanya
memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan serta sejalan dengan
karakter koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
40
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian yang menitikberatkan pada pengkajian terhadap norma, asas, dan ketentuan
hukum yang mengatur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada
koperasi syariah. Penelitian ini menempatkan hukum sebagai suatu sistem norma yang
menjadi dasar dalam mengatur hubungan hukum antara koperasi dengan anggotanya.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi yang berkaitan
dengan koperasi dan wanprestasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta peraturan lain yang relevan.
Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami teori, doktrin, dan asas hukum yang
berkaitan dengan perjanjian serta wanprestasi. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan
untuk mengkaji penerapan penyelesaian wanprestasi dalam praktik perjanjian simpan pinjam
pada Koperasi Syariah BMI.
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
objek penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian,
dan pendapat para ahli hukum yang relevan dengan pembahasan penelitian. Sedangkan bahan
hukum tersier berasal dari kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber penunjang lainnya.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu
dengan mengumpulkan dan mempelajari berbagai literatur serta dokumen hukum yang
berhubungan dengan penelitian. Selanjutnya, seluruh bahan hukum dianalisis menggunakan
metode deskriptif kualitatif, yakni dengan menguraikan dan menjelaskan ketentuan hukum
yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan permasalahan penelitian untuk memperoleh
kesimpulan yang sistematis dan komprehensif.
3. Hasil dan Pembahasan
Salah satu fungsi koperasi di Indonesia adalah memberikan fasilitas pinjaman dana
kepada anggotanya. Walaupun bergerak di bidang keuangan, koperasi tidak dapat
dipersamakan dengan bank. Perjanjian simpan pinjam pada koperasi merupakan salah satu
bentuk hubungan hukum yang berperan penting dalam menunjang kegiatan ekonomi
masyarakat, terutama di bidang keuangan mikro. Koperasi sebagai badan usaha yang
berasaskan kekeluargaan memiliki ciri khas yang berbeda dari lembaga keuangan lainnya,
sehingga hubungan hukum yang muncul dalam kegiatan simpan pinjam tidak semata-mata
bersifat kontraktual, tetapi juga memuat nilai-nilai sosial dan moral. Dalam hal ini, perjanjian
simpan pinjam menjadi sarana hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara koperasi
selaku kreditur dan anggota selaku debitur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian
merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu
orang lain atau lebih. Pengertian tersebut menegaskan bahwa perjanjian merupakan sumber
utama timbulnya hubungan hukum yang berbentuk perikatan. Namun, definisi tersebut dalam
doktrin hukum dianggap belum sempurna karena tidak secara eksplisit menekankan unsur
kesepakatan. Oleh karena itu, para sarjana hukum seperti Subekti Perjanjian diartikan sebagai
suatu peristiwa hukum ketika dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan prestasi tertentu. Pendapat ini mempertegas bahwa perjanjian tidak hanya
merupakan tindakan sepihak, tetapi harus didasarkan pada persetujuan bersama. koperasi
syariah memiliki banyak berbagai peran dalam ekonomi, pendidikan dan lain lain suatu
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
41
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
negara. Dalam praktik koperasi, perjanjian simpan pinjam dapat dikualifikasikan sebagai
perjanjian pinjam meminjam uang, di mana koperasi memberikan sejumlah dana kepada
anggota dengan kewajiban pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian ini sering
dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai bukti hukum, meskipun secara prinsip telah sah sejak
tercapainya kesepakatan. Sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya
syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
a. Kesepakatan para pihak (consensus)
Kesepakatan merupakan persesuaian kehendak antara para pihak yang dilakukan tanpa
adanya paksaan, kekeliruan, maupun penipuan. Dalam koperasi, kesepakatan tersebut
umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
b. Kecakapan para pihak (capacity)
Para pihak harus mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu
telah dewasa serta tidak berada di bawah pengampuan.
c. Suatu hal tertentu (certain object)
Objek perjanjian harus ditentukan secara jelas, misalnya mengenai jumlah pinjaman,
jangka waktu, serta besarnya bunga atau bagi hasil.
d. Sebab yang halal (lawful cause)
Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban
umum.
Keempat unsur ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda apabila tidak terpenuhi.
Ketidakterpenuhan syarat subjektif mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan
ketidakterpenuhan syarat objektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Dalam
konteks koperasi, pemenuhan unsur-unsur ini sangat penting untuk menghindari sengketa
hukum di kemudian hari. Dalam hukum perdata, terdapat beberapa asas pokok yang menjadi
dasar dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, yaitu:
a. Asas Konsensualisme
Perjanjian lahir sejak adanya kesepakatan para pihak. Dalam koperasi, meskipun
perjanjian dibuat secara tertulis, pada dasarnya perjanjian sudah mengikat sejak
tercapainya kesepakatan.
b. Asas Kebebasan Berkontrak
Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi serta bentuk perjanjian. Namun,
dalam koperasi kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan internal, seperti anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.
Oleh karena itu, isi perjanjian wajib dilaksanakan secara konsisten oleh para pihak.
d. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Para pihak wajib melaksanakan perjanjian dengan itikad baik serta tidak merugikan pihak
lain. Asas ini sangat penting dalam koperasi karena hubungan yang terjalin didasarkan
pada kepercayaan.
e. Asas Keseimbangan (Equilibrium)
Perjanjian harus mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak agar
nantinya tidak menimbulkan ketidakadilan.
Penerapan asas-asas tersebut bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta
memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian simpan pinjam. Perjanjian
simpan pinjam pada koperasi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari
lembaga keuangan lainnya, antara lain:
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
42
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
1) Berbasis Keanggotaan: Hubungan hukum dalam koperasi terjadi antara koperasi dan
anggotanya, sehingga memiliki sifat internal dan lebih personal.
2) Mengandung Asas Kekeluargaan: Prinsip kekeluargaan menjadikan hubungan hukum
tidak semata-mata bersifat formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial.
3) Prosedur yang Lebih Sederhana: Koperasi memberikan kemudahan dalam proses
pengajuan pinjaman, sehingga lebih inklusif bagi masyarakat kecil.
4) Berorientasi pada Kesejahteraan Anggota: Tujuan utama koperasi adalah
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, bukan semata-mata untuk mencari
keuntungan.
5) Pengaturan Ganda (Dual Regulation): Perjanjian simpan pinjam diatur tidak hanya
oleh hukum perdata, tetapi juga oleh peraturan perkoperasian serta aturan internal
koperasi.
6) Fleksibilitas dalam Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa dalam koperasi
cenderung mengedepankan musyawarah dibandingkan jalur litigasi.
7) Adanya Nilai Kepercayaan (Trust-Based Relationship): Hubungan antara koperasi dan
anggota sangat bergantung pada kepercayaan, sehingga risiko wanprestasi sering kali
dikaitkan dengan lemahnya pengawasan.
Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa koperasi memiliki keunikan tersendiri sebagai
lembaga keuangan berbasis komunitas. Karena Tujuan Koperasi Syariah adalah,
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Namun demikian, pendekatan kekeluargaan yang dominan juga dapat menimbulkan
kelemahan, terutama dalam hal penegakan hukum apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian
simpan pinjam pada koperasi tidak hanya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, tetapi juga berhubungan dengan peraturan di bidang perkoperasian. Hal ini
menunjukkan adanya hubungan erat antara hukum perdata dan hukum ekonomi dalam
mengatur kegiatan koperasi. Dalam perspektif hukum, perjanjian simpan pinjam merupakan
bagian dari hukum perikatan yang memiliki fungsi sebagai alat untuk menciptakan kepastian
hukum dalam hubungan ekonomi.
Oleh sebab itu, keberadaan perjanjian menjadi sangat penting untuk melindungi
kepentingan para pihak serta mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. Wanprestasi
merupakan suatu kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dalam hukum perdata Indonesia, konsep
wanprestasi berlandaskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya
yang mengatur mengenai perikatan serta akibat tidak dipenuhinya prestasi.
Secara terminologis, wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie, yang berarti
“tidak dipenuhinya prestasi” atau “cidera janji”.Menurut Subekti, Wanprestasi adalah keadaan
ketika debitur tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah
ditentukan dalam perjanjian. Dengan demikian, wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran
terhadap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melanggarnya.
Wanprestasi berarti bahwa debitur gagal memenuhi janjinya atau gagal memenuhi janjinya,
melanggar perjanjian, dan melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan baginya. Wanprestasi
biasanya terjadi kedalam beberapa hal, seperti:
a. Tidak melaksanakan prestasi sedikit pun, yaitu debitur tidak menunaikan kewajibannya.
b. Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan semestinya, yaitu prestasi dilakukan
namun tidak sama dengan isi yang ada dalam perjanjian.
c. Telat melakukan prestasi, yaitu debitur memenuhi kewajibannya tetapi melewati batas
waktu yang telah ditentukan.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
43
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
d. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian, yaitu debitur melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
Terjadinya wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari
internal maupun eksternal. Faktor internal mencakup ketidakmampuan ekonomi, kelalaian,
atau kurangnya itikad baik dari debitur. Sementara itu, faktor eksternal dapat berupa keadaan
memaksa (force majeure) yang mengakibatkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Akibat hukum dari wanprestasi memberikan hak kepada pihak yang dirugikan, yaitu kreditur,
untuk menuntut beberapa hal, antara lain pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan
perjanjian, maupun peralihan risiko. Hal ini menunjukkan bahwa wanprestasi tidak hanya
berdampak pada hubungan kontraktual, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang
wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran.
Penyelesaian wanprestasi dalam Koperasi Syariah BMI lebih mengutamakan jalur non-
litigasi dibandingkan melalui proses peradilan. Hal ini disebabkan oleh karakter koperasi yang
menjunjung tinggi asas kekeluargaan, kebersamaan, dan musyawarah dalam setiap
penyelesaian masalah. Pendekatan non-litigasi dinilai lebih efisien, hemat biaya, serta mampu
menjaga hubungan baik antara koperasi dan anggotanya. Adapun bentuk penyelesaian non-
litigasi tersebut meliputi musyawarah, negosiasi, dan mediasi.
a. Musyawarah
Musyawarah yaitu salah satu cara penyelesaian masalah yang paling sederhana dan sering
digunakan dalam lingkungan koperasi termasuk juga yang dilakukan oleh Koperasi Syariah
BMI. Proses ini dilakukan dengan mempertemukan koperasi dan anggota yang mengalami
wanprestasi untuk membicarakan permasalahan secara bersama-sama guna mencapai
kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam praktiknya, musyawarah biasanya dilakukan
secara internal oleh pengurus koperasi dengan anggota. Pendekatan ini menekankan nilai
kekeluargaan, sehingga koperasi tidak langsung memberikan sanksi, melainkan berupaya
mencari solusi terbaik, seperti memberikan kelonggaran waktu pembayaran atau melakukan
penyesuaian terhadap kewajiban debitur. Kelebihan musyawarah terletak pada prosesnya yang
cepat, sederhana, dan tidak membutuhkan biaya besar. Selain itu, hubungan baik antara para
pihak tetap dapat terjaga. Namun, kelemahannya adalah hasil kesepakatan tidak selalu
memiliki kekuatan hukum yang kuat apabila tidak dituangkan secara formal.
b. Penagihan Secara Konsisten
Penagihan secara konsisten dalam perjanjian yang dilakukan oleh Koperasi Syariah BMI
merupakan upaya sistematis, berkelanjutan, dan terstruktur yang dilakukan untuk memastikan
anggota telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan
disepakati. Penagihan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan jadwal jatuh tempo dengan
menggunakan prosedur tetap (SOP) yang jelas dan tanpa diskriminasi, sehingga menciptakan
kepastian hukum dan disiplin pembayaran. Secara yuridis, penagihan merupakan hak koperasi
sebagai kreditur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya
terkait wanprestasi, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang menegaskan kewajiban anggota dalam hubungan hukum koperasi.
Konsistensi penagihan ditandai dengan pelaksanaan yang tepat waktu, berjenjang,
terdokumentasi, serta berlandaskan prinsip objektivitas. Tujuan utama dari penagihan ini
adalah untuk menekan risiko wanprestasi, menjaga likuiditas koperasi, meningkatkan disiplin
anggota, serta mempertahankan kepercayaan dalam hubungan hukum yang bersifat trust-
based.
Dengan demikian, apabila tidak dijalankan secara seimbang, pendekatan yang terlalu
lunak justru dapat menimbulkan moral hazard dan melemahkan efektivitas penegakan hukum.
Oleh karena itu, penagihan secara konsisten tidak hanya mencerminkan penerapan prinsip
itikad baik dan asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata, tetapi juga menjadi instrumen
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
44
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan koperasi sebagai lembaga keuangan
berbasis komunitas. Praktik penyelesaian wanprestasi pada koperasi dilakukan dengan
meninjau bagaimana ketentuan hukum diterapkan dalam praktik nyata di lapangan.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aturan tertulis, tetapi juga pada pelaksanaan hukum
dalam kehidupan sehari-hari (law in action), khususnya dalam kegiatan simpan pinjam di
koperasi.
Berdasarkan realitas yang ditemukan dalam Koperasi Syariah BMI, penyelesaian
wanprestasi dalam koperasi umumnya dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti
musyawarah, negosiasi, dan mediasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi lebih
mengutamakan pendekatan kekeluargaan dibandingkan penegakan hukum secara formal.
Praktik tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menekankan pentingnya asas kekeluargaan
dalam kegiatan koperasi. Namun jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, praktik tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penerapan sanksi
hukum secara tegas. Secara normatif, dalam pasal 1243 KUHPerdata memberikan hak kepada
kreditur untuk menuntut pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian apabila
terjadi wanprestasi. Akan tetapi, dalam praktiknya, koperasi cenderung menghindari langkah
hukum tersebut dan lebih memilih pendekatan persuasif demi menjaga hubungan baik dengan
anggota.
Terdapat beberapa kesesuaian antara praktik dan ketentuan hukum, seperti adanya
perjanjian sebagai dasar hubungan hukum, upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah,
serta pengakuan terhadap hak dan kewajiban para pihak. Meskipun demikian, masih terdapat
sejumlah kelemahan dalam pelaksanaannya. Beberapa kendala yang sering ditemukan antara
lain kurangnya dokumentasi formal terhadap hasil penyelesaian sengketa, tidak konsistennya
penerapan sanksi terhadap debitur yang wanprestasi, dominannya pendekatan kekeluargaan
yang dalam beberapa kondisi justru melemahkan posisi koperasi, serta rendahnya pemahaman
hukum dari pihak pengurus maupun anggota. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan
antara hukum yang tertulis dengan praktik yang terjadi di lapangan. Koperasi sering
dihadapkan pada pilihan antara menegakkan aturan hukum secara tegas atau mempertahankan
nilai kekeluargaan yang menjadi ciri utamanya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menciptakan keseimbangan antara kedua aspek
tersebut. Pendekatan kekeluargaan tetap dapat dijadikan langkah awal dalam penyelesaian
sengketa, namun harus didukung dengan penguatan aspek hukum, seperti pembuatan
perjanjian yang lebih jelas, pencatatan hasil kesepakatan secara tertulis, serta penerapan sanksi
yang konsisten. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara empiris praktik
penyelesaian wanprestasi pada koperasi telah mencerminkan prinsip-prinsip koperasi, tetapi
masih memerlukan perbaikan agar pelaksanaannya lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian simpan pinjam pada koperasi, khususnya pada Koperasi Syariah BMI, dapat
dirumuskan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Pengaturan hukum perjanjian simpan pinjam pada koperasi pada dasarnya merujuk pada
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta regulasi di bidang perkoperasian.
Perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak dan
menimbulkan hak serta kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam
koperasi syariah, pengaturan tersebut juga dipengaruhi oleh prinsip-prinsip syariah yang
menekankan nilai keadilan dan keseimbangan. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian simpan
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
45
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
pinjam pada umumnya berupa tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran, keterlambatan
dalam pembayaran, atau pelaksanaan kewajiban yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Wanprestasi tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari kondisi
internal debitur maupun faktor eksternal. Keadaan ini menimbulkan konsekuensi hukum
berupa hak bagi koperasi untuk menuntut pemenuhan kewajiban, ganti rugi, maupun tindakan
hukum lainnya.
Mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam koperasi secara empiris lebih banyak
dilakukan melalui jalur non-litigasi, seperti musyawarah, negosiasi, mediasi, serta penagihan
secara berkelanjutan. Pendekatan ini mencerminkan nilai dasar koperasi yang mengutamakan
asas kekeluargaan. Penyelesaian secara damai dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan
antara koperasi dan anggota, meskipun dalam praktiknya masih terdapat kelemahan, terutama
apabila tidak didukung dengan kekuatan hukum formal. Secara empiris, praktik penyelesaian
wanprestasi pada koperasi telah mencerminkan prinsip-prinsip koperasi, khususnya dalam
penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Akan tetapi, masih terdapat ketidaksesuaian antara
aturan hukum dengan pelaksanaannya di lapangan, seperti kurang tegasnya penerapan sanksi,
lemahnya dokumentasi, serta terbatasnya pemahaman hukum. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan aspek hukum tanpa mengesampingkan nilai kekeluargaan agar tercipta
keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dengan demikian, penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada
koperasi perlu dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengombinasikan pendekatan hukum
dan pendekatan kekeluargaan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, menjaga
keberlangsungan koperasi, serta meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi sebagai
lembaga ekonomi berbasis masyarakat.
5. Daftar Pustaka
Ardi, M. (2014). Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangkadalam Upaya
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat
(Studi Kasus pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jaya Meulaboh). Jurnal
Ilmiah Basis Ekonomi Dan Bisnis,1(1).https://doi.org/10.22373/jibes.v1i1.1562
Fadliansyah, Marwiyati, & Adi, R. (2022). Peran Koperasi Simpan Pinjam Grafika,2019.
hal.60
Hukum, F., Esa, U., Arjuna, J., Tol, U., & Kebun, T. (2013). Tindakan Koperasi
Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Kamarudin
Batubara, SE.,ME, Simpan, Pinjam Dan Pembiayaan Model BMI
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Manuaba, I. B. G. K., Laksmi Dewim, A. A. S., & Ujianti, N. M. P. (2021).
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2004,
hlm. 160 Penyelesaian Wanprestasi simpan Pinjam pada Koperasi danu Artha. Jurnal
PreferensiHukum,2(3),616621.https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4026.616-621
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015
Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1999.
Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Simpan
Pinjam Yang Mengakibatkan. 10(April).
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 37-46
E-ISSN: 3063-4350
46
Dariel Venus Kurniawan et.al (Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian....)
Sistem Hukum Koperasi Nasional. Jurnal Hukum Islam, 12(December), 135151.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.
Syariah, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2020), Hal 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Syariah
Wanprestasi Berdasarkan Undang Undang Yang Berlaku.
Juris.https://doi.org/10.56301/JURIS.V6I2.601
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Bandung: Alumni, 1986,
Zahara, L. O., & Abadi, M. T. (2023). Koperasi Syariah. 1(4), 276285.