d. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian, yaitu debitur melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
Terjadinya wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari
internal maupun eksternal. Faktor internal mencakup ketidakmampuan ekonomi, kelalaian,
atau kurangnya itikad baik dari debitur. Sementara itu, faktor eksternal dapat berupa keadaan
memaksa (force majeure) yang mengakibatkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Akibat hukum dari wanprestasi memberikan hak kepada pihak yang dirugikan, yaitu kreditur,
untuk menuntut beberapa hal, antara lain pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan
perjanjian, maupun peralihan risiko. Hal ini menunjukkan bahwa wanprestasi tidak hanya
berdampak pada hubungan kontraktual, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang
wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran.
Penyelesaian wanprestasi dalam Koperasi Syariah BMI lebih mengutamakan jalur non-
litigasi dibandingkan melalui proses peradilan. Hal ini disebabkan oleh karakter koperasi yang
menjunjung tinggi asas kekeluargaan, kebersamaan, dan musyawarah dalam setiap
penyelesaian masalah. Pendekatan non-litigasi dinilai lebih efisien, hemat biaya, serta mampu
menjaga hubungan baik antara koperasi dan anggotanya. Adapun bentuk penyelesaian non-
litigasi tersebut meliputi musyawarah, negosiasi, dan mediasi.
a. Musyawarah
Musyawarah yaitu salah satu cara penyelesaian masalah yang paling sederhana dan sering
digunakan dalam lingkungan koperasi termasuk juga yang dilakukan oleh Koperasi Syariah
BMI. Proses ini dilakukan dengan mempertemukan koperasi dan anggota yang mengalami
wanprestasi untuk membicarakan permasalahan secara bersama-sama guna mencapai
kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam praktiknya, musyawarah biasanya dilakukan
secara internal oleh pengurus koperasi dengan anggota. Pendekatan ini menekankan nilai
kekeluargaan, sehingga koperasi tidak langsung memberikan sanksi, melainkan berupaya
mencari solusi terbaik, seperti memberikan kelonggaran waktu pembayaran atau melakukan
penyesuaian terhadap kewajiban debitur. Kelebihan musyawarah terletak pada prosesnya yang
cepat, sederhana, dan tidak membutuhkan biaya besar. Selain itu, hubungan baik antara para
pihak tetap dapat terjaga. Namun, kelemahannya adalah hasil kesepakatan tidak selalu
memiliki kekuatan hukum yang kuat apabila tidak dituangkan secara formal.
b. Penagihan Secara Konsisten
Penagihan secara konsisten dalam perjanjian yang dilakukan oleh Koperasi Syariah BMI
merupakan upaya sistematis, berkelanjutan, dan terstruktur yang dilakukan untuk memastikan
anggota telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan
disepakati. Penagihan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan jadwal jatuh tempo dengan
menggunakan prosedur tetap (SOP) yang jelas dan tanpa diskriminasi, sehingga menciptakan
kepastian hukum dan disiplin pembayaran. Secara yuridis, penagihan merupakan hak koperasi
sebagai kreditur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya
terkait wanprestasi, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang menegaskan kewajiban anggota dalam hubungan hukum koperasi.
Konsistensi penagihan ditandai dengan pelaksanaan yang tepat waktu, berjenjang,
terdokumentasi, serta berlandaskan prinsip objektivitas. Tujuan utama dari penagihan ini
adalah untuk menekan risiko wanprestasi, menjaga likuiditas koperasi, meningkatkan disiplin
anggota, serta mempertahankan kepercayaan dalam hubungan hukum yang bersifat trust-
based.
Dengan demikian, apabila tidak dijalankan secara seimbang, pendekatan yang terlalu
lunak justru dapat menimbulkan moral hazard dan melemahkan efektivitas penegakan hukum.
Oleh karena itu, penagihan secara konsisten tidak hanya mencerminkan penerapan prinsip
itikad baik dan asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata, tetapi juga menjadi instrumen