Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 124-135
E-ISSN: 3026-4014
- 125 -
1. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keberagaman yang sangat tinggi,
ditandai oleh lebih dari 1.340 kelompok etnis, 718 bahasa daerah, serta keberagaman agama,
adat istiadat, dan budaya yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Keberagaman tersebut
merupakan modal sosial sekaligus kekayaan bangsa yang perlu dijaga melalui sikap saling
menghormati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan. Namun demikian, keberagaman
juga berpotensi memunculkan prasangka, diskriminasi, intoleransi, bahkan konflik sosial
apabila tidak disertai dengan pemahaman dan pendidikan yang memadai. Data Badan Pusat
Statistik (2024) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa, sedangkan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (2024) mencatat sedikitnya 718 bahasa daerah yang
masih digunakan oleh masyarakat Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan
memiliki peran strategis dalam membangun kemampuan peserta didik untuk hidup harmonis di
tengah masyarakat yang majemuk.
Pentingnya pendidikan multikultural juga sejalan dengan arah kebijakan nasional. Dalam
dimensi Profil Lulusan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, peserta didik
diharapkan memiliki karakter beriman, berkebinekaan global, bergotong royong, bernalar
kritis, kreatif, dan mampu hidup berdampingan dengan berbagai kelompok masyarakat. Oleh
karena itu, pendidikan multikultural menjadi salah satu pendekatan yang relevan untuk
mengembangkan karakter peserta didik yang menghargai keberagaman, menjunjung persamaan
hak, serta mampu berinteraksi secara positif dalam kehidupan sosial.
Secara konseptual, pendidikan multikultural merupakan pendekatan pendidikan yang
bertujuan mengembangkan pemahaman, penghargaan, dan penghormatan terhadap
keberagaman budaya, etnis, bahasa, agama, maupun latar belakang sosial peserta didik.
Menurut. Banks (2021), pendidikan multikultural tidak hanya berorientasi pada pengenalan
keragaman budaya, tetapi juga pada pengembangan kesetaraan (equity), keadilan sosial (social
justice), dan kesempatan belajar yang sama bagi seluruh peserta didik. Banks mengemukakan
lima dimensi utama pendidikan multikultural, yaitu content integration, knowledge
construction process, prejudice reduction, equity pedagogy, dan empowering school culture
and social structure, yang menjadi dasar dalam mengembangkan pembelajaran yang
menghargai keberagaman.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Gay (2018) melalui konsep Culturally Responsive
Teaching, yang menekankan bahwa pembelajaran perlu mengakomodasi latar belakang budaya
peserta didik agar proses belajar menjadi lebih bermakna, adil, dan inklusif. Sementara itu,
Nieto (2018) menjelaskan bahwa pendidikan multikultural merupakan proses pendidikan yang
menempatkan keberagaman sebagai kekuatan untuk membangun demokrasi, keadilan, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, pendidikan multikultural menjadi
bagian penting dalam pembentukan karakter peserta didik yang toleran, inklusif, demokratis,
serta menghargai hak setiap individu tanpa membedakan latar belakang budayanya.
Penanaman nilai-nilai multikultural perlu dimulai sejak usia sekolah dasar karena masa
kanak-kanak merupakan periode penting dalam pembentukan karakter, nilai, dan sikap sosial.
Berdasarkan teori perkembangan kognitif Jean Piaget, anak usia sekolah dasar mulai memasuki
tahap operasional konkret sehingga mampu memahami sudut pandang orang lain dan berbagai
bentuk hubungan sosial secara lebih objektif. Selain itu, teori pembelajaran sosial Bandura
(1986) menjelaskan bahwa nilai, sikap, dan perilaku sosial berkembang melalui proses
pengamatan, peniruan, dan pengalaman belajar dari lingkungan. Oleh karena itu, sekolah dasar
memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan pendidikan multikultural ke dalam proses
pembelajaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendidikan multikultural yang
diimplementasikan secara kontekstual mampu meningkatkan toleransi, empati, penghargaan
terhadap keberagaman, serta kompetensi antarbudaya peserta didik (Xu, Ahmad, & Rahman,
2024).