Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 30 - 40
Journal of Economics, Business, Accounting and Management
(JEBAM)
Journal homepage:https://kurniajurnal.com/index.php/jebam
E-ISSN: 3032-274X
Optimalisasi Akuntabilas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
dalam APBN 2025
Elivia Pasma Putri
Faculty of Social and Political Sciences, Sriwijaya University, Ogan Ilir, Post Code 30662
Article History
Received : 24-February-2025
Revised : 27-March-2025
Accepted : 30-April-2025
Published : 1-May-2025
Keywords:
Accountability, Transparency, Village
Funds, APBN
Corresponding author:
epasmaputri@gmail.com
DOI:
https://doi.org/10.61476/1781gc34
A B S T R A C T
The rapid development of technology and information indirectly
demands that Indonesia's governance system run optimally. This
certainly requires the government to increase accountability and
transparency in all aspects, including finance. Accountability and
transparency are fundamental requirements to prevent abuse of power
and to ensure that state finances are directed towards achieving
national goals more effectively and efficiently. This step can begin at a
smaller level or scale, namely through the management of village
funds. Optimal management of village funds is crucial to ensuring that
government performance aligns with the results achieved. The author's
research used a qualitative research method through a literature study
approach, gathering all relevant information on the problem being
studied through other literature such as books, journals, articles, and
previous research. Through this research, readers are expected to
understand how accountability and transparency in village fund
management, what indicators of successful village fund management
are, and how to optimize the management of accountability and
transparency in the 2025 State Budget.
A B S T R A K
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin
berkembang dengan pesat secara tidak langsung menuntut
sistem tata kelola negara Indonesia berjalan dengan optimal. Hal
ini tentu menyebabkan pemerintah dapat meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi dalam aspek manapun tanpa
terkecuali di bidang keuangan. Akuntabilitas dan transparansi
merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan serta agar memastikan bahwa keuangan negaradapat
diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih efektif,
efisien. Langkah ini bisa dimulai melalui jenjang atau skala yang
lebih kecil, yaitu melalui pengelolaan dana desa. Pengelolaan
dana desa yang dilakukan secara optimal sangat penting untuk
memastikan bahwa kinerja pemerintah sejalan dengan hasil
yang dicapai. Penelitian yang dilakukan oleh penulis
menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan
studi kepustakaan dengan mengambil semua informasi yang
relevan terhadap permasalahan yang akan diteliti dengan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 30 - 40 31
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin berkembang dengan pesat
secara tidak langsung menyebabkan masyarakat menuntut pemerintah agar mampu
meningkatkan akuntabilitas dan transparansi secara optimal (Elvia et al., 2025).
Akuntabilitas dan transparansi merupakan syarat dasar untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan serta agar memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dapat
diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih efektif, efisien dan mampu
memberikan kebermanfaatan yang lebih luas dan berkelanjutan (Mikael Edowai, 2021).
Hal ini juga tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah agar dapat mengoptimalkan
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara tanpa terkecuali
dari lingkup terkecil, yaitu dana desa. Sebagai bagian dari desentralisasi daerah, dana
desa penggunaanya perlu optimlakan dalam mendukung prioritas pengelolaan dan
pelaksanaan pembangunan desa. Informasi yang diambil penulis berdasarkan pada
website kementrian keuangan, (www.kemenkeu.go.id), dana desa adalah dana yang
bersumber dari APBN, kemudian diperuntukkan bagi desa melalui APBD
Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa (Ika Asmawati & Prayitno Basuki, 2019). Dana desa
merupakan salah satu program pemerintah untuk mewujudkan pemerataan
pembangunan, terutama bagi desa yang termasuk dalam kategori desa tertinggal.
Pengelolaan dana desa yang dilakukan secara optimal sangat penting untuk
memastikan bahwa kinerja pemerintah sejalan dengan hasil yang dicapai. Selain itu, hal
ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (Makalalag
et al., 2017). Menyadari pentingnya pengelolaan dana desa, pemerintah menetapkan
alokasi anggaran yang besar untuk desa pada Tahun Anggaran 2025, sebagaimana
32 Optimalisasi Akuntabilas dan Transparansi Pengelolaan….(Elivia Pasma Putri)
diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN. Pemerintah
mengalokasikan dana sebesar Rp71 triliun untuk mendukung pembangunan dan
pengembangan desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat
pemerintah dalam memperkuat pembangunan wilayah, terutama desa. Dana tersebut
ditujukan untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat kemandirian desa,
serta mengurangi kemiskinan di wilayah pedesaan tertinggal. Harapannya, kebijakan
ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa (Putri & Choiriyah, 2025).
Akan tetapi, meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan dana desa, masih banyak permasalahan yang
ditemukan. Di antaranya adalah: (1) laporan pertanggungjawaban dari desa sering kali
belum memenuhi standar dan rawan dimanipulasi, serta APBDesa yang disusun belum
sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil desa; (2) dari sisi pengawasan, terdapat tiga
isu utama, yaitu lemahnya peran inspektorat daerah dalam mengawasi keuangan desa,
tidak optimalnya pengelolaan saluran pengaduan masyarakat di berbagai daerah, dan
belum jelasnya batasan evaluasi yang dilakukan oleh camat; serta (3) dari aspek sumber
daya manusia, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang oleh tenaga pendamping
yang bisa memanfaatkan lemahnya kapasitas aparatur desa (Pramesti, 2015).
Mengatasi permasalah tersebut, sangat perlunya strategi pengoptimalan dalam
mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, misalnya
saja penguatan kapasitas kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem
pengawasan yang lebih transparan dan partisipatif agar dana desa benar-benar dapat
digunakan secara optimal, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui upaya perbaikan ini, diharapkan dana desa tidak hanya menjadi fasilitator
dalam pembangunan, tetapi juga menjadi pendorong transformasi sosial dan ekonomi
di pedesaan secara berkelanjutan. Oleh karena sangat menariknya topik mengenai
pengelolaan dana desa ini, penulis berinisiatif untuk melakukan kajian lanjutan
mengenai pengelolaan dana. Melalui artikel ini nantinya akan dijelaskan secara lebih
lanjut mengenai bagaimana akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana
desa, apa saja indikator keberhasilan pengelolaan dana desa serta bagaimana
optimalisasi pengelolaan Akuntabilitas dan Transparansi dalam APBN 2025.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 30 - 40 33
LANDASAN TEORI
A. Akuntabilitas
Berasal dari kata accountability, yang berarti pertanggungjawaban atau kondisi di
mana seseorang atau suatu entitas perlu untuk mempertanggungjawaban atas
tindakan atau keputusannya. Menurut Wabster dan Waluyo (2007:190),
akuntabilitas merupakan keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, di
mana seseorang atau lembaga harus bertanggung jawab dan akuntabel. Istilah
"akuntabel" sendiri mencakup tiga aspek: pertama, kemampuan untuk memberikan
pertanggungjawaban kepada pihak yang lebih tinggi, seperti halnya manusia
bertanggung jawab kepada Tuhan atas perbuatannya; kedua, kemampuan untuk
secara eksplisit menjelaskan dan mempertanggungjawabkan suatu tindakan; dan
ketiga, sesuatu yang dapat diukur atau diperhitungkan. Akuntabilitas menurut
Suharto (2021), merupakan kewajiban individu atau organisasi untuk
menyampaikan laporan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab mengenai
kinerja dan hasil yang telah dicapai dalam menjalankan tugas. Sementara itu,
Wibowo dan Nurcahyo (2019) menambahkan bahwa akuntabilitas diwujudkan
melalui penyampaian informasi yang transparan dan jujur terkait pelaksanaan
tanggung jawab serta hasil yang diperoleh (Herpandi, 2024).
B. Transparansi
Transparansi merupakan bentuk keterbukaan dari pemerintah dalam memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengetahui serta mengakses
informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah terutama di desa. Dalam hal ini
adanya jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai jalannya
pemerintahan, mulai dari proses perumusan kebijakan, implementasinya, hingga
hasil yang dicapai (Sapti, 2019). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 dijelaskan bahwa transparansi berarti memberikan informasi keuangan secara
terbuka dan berperilaku jujur kepada publik, dengan dasar bahwa masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui pertanggungjawaban pemerintah dalam
mengelola sumber daya publik serta memastikan kepatuhannya terhadap
peraturan perundang-undangan. Transparansi juga mencakup penyelenggaraan
kegiatan dan tugas pemerintahan yang terbuka dengan memberikan akses kepada
masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pengambilan kebijakan, pelaksanaan
34 Optimalisasi Akuntabilas dan Transparansi Pengelolaan….(Elivia Pasma Putri)
program, hingga pengawasan dan evaluasi, dengan memastikan bahwa informasi
tersebut dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Keterbukaan ini
menjadi bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menyampaikan informasi
terkait penggunaan dan pengelolaan sumber daya publik kepada para pemangku
kepentingan (Kanter et al., 2021).
Di tingkat desa, transparansi memiliki peran penting terutama dalam membangun
serta membentuk kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap kinerja pemerintah
desa. Penjaminan keterbukaan informasi ini dilakukan dengan mendorong
partisipasi aktif warga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta
memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pengelolaan pemerintahan,
transparansi dapat menjadi fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan desa yang
kredibel dan terpercaya. Hal ini turut memengaruhi pandangan masyarakat
terhadap integritas dan akuntabilitas aparat desa dalam menjalankan tugasnya
(Sofyani et al., 2023).
C. Dana Desa
Dana Desa (DD), sebagaimana dijelaskan dalam buku saku Dana Desa yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan (2017), adalah dana atau anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan
secara khusus untuk desa. Tujuan utama dana ini adalah mendukung pembangunan
serta pemberdayaan masyarakat melalui transfer dari APBN ke Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Dana Desa fungsinya diperuntukkan untuk
membiayai pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa,
pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Lili (2018) menyatakan
bahwa Dana Desa adalah dana yang diterima oleh desa setiap tahun dari APBN
yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di
desa (Gutierrez, 2016).
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 30 - 40 35
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun artikel ini adalah penelitian
kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) dengan mengumpulkan sumber
informasi melalui buku-buku, peraturan pemerintah, artikel ilmiah serta literatur
lainnya sebagai objek kajian yang utama. Penelitian kualitatif merupakan penelitian
yang menghasilkan informasi berupa catatan dan data deskriptif yang terdapat pada
teks yang diteliti (Nashrullah et al., 2023). Sementara pendekatan studi kepustakan
menurut sugiono dalam (Ansori et al., 2019) adalah kajian teoritis dari referensi lain
yang berkaitan dengan nilai, budaya serta norma yang berkaitan dengan
fenomena/situasi yang diteliti.
Data diperoleh dari studi kepustakaan merupakan semua informasi yang relevan
terhadap permasalahan yang akan diteliti dengan melakukan studi pustaka lainnya
seperti buku, jurnal, artikel, peneliti terdahulu. Dalam memperoleh informasi, peneliti
mengumpulkan, menganalisis, mengorganisasi, sumber dari artikel, buku, penelitian
terdahulu. Kemudian peneliti menyimpulkan serta menyajikan informasi secara
lengkap mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Indikator Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa
Dana umumnya dipahami sebagai uang, yaitu alat tukar yang digunakan dalam
transaksi barang dan jasa di suatu wilayah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015 tentang Desa, Alokasi Dana Desa (ADD)
merupakan bagian dari dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten atau kota, dengan ketentuan
minimal sebesar 10 persen. Dana ini kemudian didistribusikan secara proporsional
kepada desa-desa di wilayah tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa juga menjelaskan bahwa
ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten
atau kota, yang berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan wajib
dialokasikan untuk desa setidaknya 10 persen. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa ADD
36 Optimalisasi Akuntabilas dan Transparansi Pengelolaan….(Elivia Pasma Putri)
merupakan bagian dari dana perimbangan dalam APBD kabupaten atau kota setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Secara garis besar, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang disalurkan
oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa, yang bersumber dari bagi hasil
pajak daerah serta dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam
Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 dijelaskan bahwa
jumlah dana tersebut paling sedikit 10 persen dari total dana perimbangan yang
diterima oleh kabupaten atau kota, dan penggunaannya difokuskan untuk
mendukung kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa.
Pengelolaan ADD harus memenuhi beberapa prinsip dasar, sebagai berikut.
1. Pertama, setiap program yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) wajib
melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara transparan,
dengan menjunjung prinsip partisipasi masyarakatdari, oleh, dan untuk
masyarakat.
2. Kedua, seluruh kegiatan yang menggunakan ADD harus dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
3. Ketiga, pengelolaan dana harus dilakukan secara efisien, tepat guna, dan dalam
pengawasan yang baik.
4. Keempat, prioritas pembiayaan sebaiknya diarahkan pada peningkatan layanan
dasar, penguatan kapasitas kelembagaan desa, serta kegiatan yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat hasil musyawarah desa.
5. Terakhir, penggunaan ADD wajib dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) dan disusun melalui mekanisme penganggaran
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Alokasi Dana Desa merupakan
bagian dari dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah yang diterima
oleh pemerintah kabupaten atau kota, dan wajib dialokasikan ke desa sedikitnya 10
persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ini
dialokasikan secara proporsional untuk mendukung pembiayaan berbagai program
pembangunan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 30 - 40 37
B. Optimalisasi Dana Desa Dalam APBN 2025
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa, pemerintah
pusat melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN menetapkan
anggaran yang cukup besar pada tahun 2025 untuk mendukung pembangunan dan
kemajuan desa di Indonesia. Total dana desa yang dialokasikan mencapai Rp71
triliun, yang mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam memperkuat
pembangunan di wilayah perdesaan. Alokasi tersebut bertujuan untuk mendorong
kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat
pengurangan kemiskinan di desa-desa tertinggal. Dengan kebijakan ini, diharapkan
pertumbuhan ekonomi desa dapat meningkat dan kualitas hidup masyarakat
perdesaan semakin baik.
Dalam APBN 2025, dana desa sebesar Rp71 triliun akan dibagi ke seluruh desa di
Indonesia melalui beberapa skema pembagian, guna memastikan bahwa penyaluran
dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing- masing
wilayah, sebagai berikut perinciannya.
1. Skema pertama adalah Alokasi Dasar, yang mencakup 65% dari total dana
dan diberikan secara proporsional kepada setiap desa untuk kebutuhan
operasional dasar.
2. Kedua, Alokasi Afirmasi sebesar 1% disalurkan khusus untuk desa-desa yang
tergolong tertinggal dan sangat tertinggal, dengan memperhatikan jumlah
penduduk miskin sebagai dasar penentuannya.
3. Ketiga, Alokasi Kinerja sebesar 4% diberikan sebagai penghargaan bagi desa-
desa yang menunjukkan prestasi dalam pengelolaan dana, administrasi, dan
pelaksanaan pembangunan.
4. Terakhir, Alokasi Formula sebesar 30% ditentukan berdasarkan indikator
tertentu seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan
kondisi geografis desa.
Penggunaan dana desa tahun 2025 diarahkan pada lima fokus utama yang dinilai
strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
1. Prioritas pertama adalah pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya
melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi maksimal
15% dari total dana desa. Program ini ditujukan langsung kepada keluarga
38 Optimalisasi Akuntabilas dan Transparansi Pengelolaan….(Elivia Pasma Putri)
miskin agar kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
2. Prioritas kedua adalah adaptasi terhadap perubahan iklim, yang meliputi
kegiatan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan mitigasi
risiko lingkungan.
3. Ketiga, sektor kesehatan dan pendidikan menjadi perhatian penting,
termasuk upaya menekan angka stunting, meningkatkan gizi masyarakat,
dan menyediakan layanan kesehatan ibu-anak serta pendidikan dan
pelatihan keterampilan bagi warga desa. Selanjutnya, program ketahanan
pangan juga menjadi sasaran penggunaan dana, terutama untuk mendorong
peningkatan produksi pangan lokal melalui pengembangan pertanian,
perikanan, dan peternakan berbasis teknologi ramah lingkungan.
4. Prioritas terakhir adalah pengembangan desa digital, yang bertujuan
meningkatkan akses masyarakat terhadap teknologi informasi dan
5. pelayanan publik berbasis digital, termasuk pembangunan infrastruktur
internet dan pelatihan teknologi.
Selain dana desa, APBN 2025 juga menyediakan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 6
triliun. Dana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi pemerintah daerah yang
memiliki kinerja baik, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan, penyediaan
layanan publik, dan pencapaian target pembangunan yang mendukung kebijakan
nasional. Pemberian insentif ini diharapkan mampu mendorong seluruh daerah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintah.
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan atas apa yang telah penulis bahas, dapat disimpulkan bahwa
akuntabilitas pengelolaan dana desa merupakan bentuk pertanggungjawaban
pemerintah dalam mengelola keuangan desa dengan tujuan untuk mendukung
pengembangan dan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan. Sementara
transparansi pengelolaan dana desa merupakan kunci utama untuk menciptakan tata
kelola pemerintahan desa yang baik, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat.
Alokasi Dana Desa adalah bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang
diterima oleh pemerintah kabupaten/kota dan wajib disalurkan ke desa minimal 10
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 30 - 40 39
persen dari APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Guna mengoptimalkan
pengelolaan keuangan dana desa secara efektif dan efisien, maka pemerintah
mengelokasikan APBN 2025 sebesar hampir mencapai Rp71 triliun, yang
mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam memperkuat pembangunan di
wilayah perdesaan. Alokasi tersebut bertujuan untuk mendorong kemandirian desa,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pengurangan
kemiskinan di desa-desa tertinggal.
Oleh karena itu atas dasar optimalisasi pengelolaan keuangan dalam APBN 2025
tersebut perlunya tindakan pemerintah khusunya pemerintah daerah dalam lingkup
desa agar dapat mengoptimalkan kinerja mereka khusunya dalam hal akuntabilitas
dan transparansi anggaran dengan berdasarkan atas kepentingan masyarakat. Selain
itu, masyarakat perlu untuk terus berpasrtisipasi aktif dalam mendukung
peningkatkan kualitas dalam pengelolaan dana desa agar lebih optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Bonaldy, S., Lengkong, F. D., & Londa, V. Y. (2018). Transparansi Pengelolaan Dana
Desa Di Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. E-Journal
Unsrat.
Dana, P., & Hasniati, D. (2016). Model Akuntabilitas. JUrnal Analisis Kebijakan Dan
Pelayanan Publik, 2(1), 1530.
Dungir, Y. M., Saerang, D. P. E., & Walandouw, S. K. (2023). Analisis Akuntabilitas
Pengelolaan Dana Desa Di Desa Sabatai Baru. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum
(Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6(2), 1139 1146.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/45
711%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/articl
e/download/45711/41164
Elvia, V., Adnan, M. F., & Khaidir, A. (2025). “Peran Teknologi dalam Mewujudkan
Good Governance: Perspektif Teori Administrasi Publik.” Journal of Practice
Learning and Educational Development, 5(1), 199206.
https://doi.org/10.58737/jpled.v5i1.400
Farouk, J. F. (2021). Pentingnya Transparansi Laporan Keuangan terhadap Kinerja
Individu. Jurnal Disrupsi Bisnis, 4(5), 418.
https://doi.org/10.32493/drb.v4i5.11599
Gutierrez, E. (2016). TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA
STUDI KASUS DESA PARANGEN KECAMATAN RAINIS KABUPATEN
KEPULAUAN TALAUD. 13(1), 123.
40 Optimalisasi Akuntabilas dan Transparansi Pengelolaan….(Elivia Pasma Putri)
Herpandi, H. (2024). Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa
Kampung Hilir Kecamatan Tambelan). https://repo.stie-
pembangunan.ac.id/id/eprint/367/%0Ahttps://repo.stie-
pembangunan.ac.id/id/eprint/367/1/19622048.pdf
Ika Asmawati, & Prayitno Basuki. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.
Akurasi : Jurnal Studi Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 6376.
https://doi.org/10.29303/akurasi.v2i1.15
Kanter, M. R., Lengkong, F. D., & Tulusan, F. G. (2021). Transparansi Pengelolaan
Anggaran Penerima dan Belanja Desa di Desa Amongena III Kecamatan Langowan
Timur Kabupaten Minahasa. Jap, 7(102), 7987. file:///C:/Users/MyBook
Hype/Downloads/jm_jap,+Jurnal_Mikael+R.+Kanter.pdf
Mais, R. G., Nuryati, T., Handoko Sakti, S., & Lestari, L. (2024). Akuntabilitas
Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Akuntansi Dan Governance, 4(2),
140. https://doi.org/10.24853/jago.4.2.140-158
Makalalag, A. J., Nangoi, G. B., & Karamoy, H. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu. Jurnal Riset Akuntansi
Dan Auditing “Goodwill,” 8(1). https://doi.org/10.35800/jjs.v8i1.15334
Mikael Edowai. (2021). ANALISIS AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP KINERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN DEIYAI.
Putri, B., & Choiriyah, I. U. (2025). Implementasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan
Masyarakat (Studi Kasus di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten
Sidoarjo). Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 11(1), 118.
https://doi.org/10.33506/jn.v11i1.3995
Sabili, F., Romansyah, D., & Hidayat, R. (2023). Akuntabilitas Dan Transparansi
Laporan Keuangan Masjid (Studi Kasus Masjid Jogokariyan Yogyakarta). Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan Islam, 11(2), 233249.
https://doi.org/10.35836/jakis.v11i2.626
Sapti, M. (2019). Konsep Transparansi. Kemampuan Koneksi Matematis (Tinjauan Terhadap
Pendekatan Pembelajaran Savi), 53(9), 16891699.
Welly, W., & Arifin, M. S. (2021). Analisis Transparansi Pengelolaan Keuangan
Pemerintah Daerah Berbasis Website Se-Jawa Bali. Balance : Jurnal Akuntansi Dan
Bisnis, 6(2), 157. https://doi.org/10.32502/jab.v6i2.3874