Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161 153
Selain pengertian dari Webster, Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2002:102)
dalam (Kaendung et al., 2021) juga mendefinisikan implementasi sebagai serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh individu, pejabat, atau kelompok, baik dari sektor
pemerintah maupun swasta, yang bertujuan untuk mencapai sasaran yang telah
ditetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Menurut mereka, implementasi adalah
tindakan yang dilakukan oleh individu, pejabat, atau badan pemerintah/swasta untuk
mewujudkan tujuan kebijakan tertentu, yang pada akhirnya membawa dampak bagi
masyarakat atau warga negara. Mengacu pada pendapat ahli, misalnya Nurdin Usman
(usman, 2005:70) dalam (Mamoto et al., 2018) mengemukakan Implementasi adalah kegiatan
yang terdiri atas aktivitas, aksi, tindakan atau adanya mekanisme suatu sistem, implementasi
bukan sekedar aktivitas, tapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.
Singkatnya, implementasi merupakan suatu bentuk lanjutan atas perencanaan atau planning yang
dibuat.
B. Pengelolaan Keuangan Negara
Menurut Saidi (2014: 21) dalam (Halyb, 2019) menyatakan bahwa pengelolaan
keuangan negara merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan negara. Ini artinya
pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah juga sangat berkaitan dengan
penyelenggaran pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memiliki
wewenang untuk mengelola keuangan negara sebagai bagian dari tugas pemerintahan,
dengan tujuan mencapai cita-cita negara. Namun, untuk mendukung tugas tersebut,
wewenang ini didelegasikan kepada Menteri Keuangan, Menteri atau pimpinan
lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di kementerian/lembaga yang
dipimpinnya, serta kepada gubernur, bupati, atau wali kota sebagai kepala pemerintah
daerah.
Proses pengelolaan keuangan negara meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, yang semuanya
telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Dalam undang-undang ini, khususnya
pada pasal 1 dan 2, keuangan negara didefinisikan sebagai segala hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk uang atau barang yang
menjadi milik negara terkait hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya, pasal 3 mengatur
bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, sesuai peraturan