Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161
Journal of Economics, Business, Accounting and Management
(JEBAM)
Journal homepage:https://kurniajurnal.com/index.php/jebam
E-ISSN: 3032-274X
Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah Melalui
Penyusunan APBN dan APBD
Elivia Pasma Putri
1
, Heri Kurnia
2
1
Faculty of Social and Political Sciences, Sriwijaya University, Ogan Ilir, Post Code 30662, Indonesia
2
Faculty of Teacher Training and Education, Pancasila and Citizenship Education Study Program, Pamulang University, Indonesia
Article History
Received: 06-May-2025
Revised: 27-July-2025
Accepted: 21-September-2025
Published: 01-October-20225
Keywords:
Implementation,
State Finance,
State Budget,
Regional Budget
Corresponding author:
epasmaputri@gmail.com
DOI:
https://doi.org/10.61476/waas6753
A B S T R A C T
State financial management is part of the implementation of state
governance, which consists of all activities of state financial
management officials in accordance with their positions and
authorities. The implementation or management and execution of state
finances in Indonesia consists of the implementation of the State
Budget (APBN) and Regional Budgets (APBD) which are prepared
and formed by financial management officials. The implementation of
state financial management is contained in Article 12 of Law Number
17 of 2003 which consists of the implementation of the Revenue and
Expenditure Budget (APBN) both at the central and regional levels.
The APBN and APBD play a key role in the success of a country's
development. The APBN and APBD have a crucial role in achieving
sustainable economic growth, state financial stability, and the overall
and sustainable welfare of society. The implementation of this public
financial management is the basis for the information source in
compiling this article. The article was written by the author using a
qualitative method with a library research approach. The findings
obtained include information regarding financial management, the
preparation of the APBN and APBD, and real examples in the
implementation of state financial management.
A B S T R A K
Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian
dari pelaksanaan pemerintahan negara, yang terdiri
dari keseluruhan kegiatan pejabat pengelola
keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya. Implementasi atau pengelolaan dan
pelaksanaan keuangan negara di Indonesia terdiri
atas pelaksanaan APBN dan APBD yang disusun dan
dibentuk oleh pejabat pengelolaan keuangan.
Implementasi pengelolaan keuangan negara termuat
dalam Pasal 12 Undang-undang nomor 17 tahun
2003 yang terdiri dari pelaksanaan pengelolaan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161 151
PENDAHULUAN
Kita paham bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari
pelaksanaan pemerintahan negara, yang terdiri dari keseluruhan kegiatan pejabat
pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang
meliputi ; 1. perencanaan keuangan negara; 2. pelaksanaan keuangan negara; 3.
pengawasan keuangan negara; dan 4. pertanggungjawaban keuangan negara.DPR,
“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat (1), Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.,” Untuk itu mengapa tugas dan
tanggung jawab atas pengelolan keuangan negara termasuknya dalam penetapan atas
kebijakan atau regulasi diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak hanya itu
lembaga yang berwenang dalam pengelolaan keuangan negaga yaitu menteri keuangan
karena selaku bendahara umum negara merupakan bagian dari pengelolaan keuangan
negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023).
Pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara di Indonesia terdiri atas
pelaksanaan APBN dan APBD. Dalam hal ini menurut Pasal 12 Undang-undang
152 Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara….(Elivia Pasma Putri, Heri Kurnia)
nomor 17 tahun 2003, APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara yang
berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan bernegara. Sementara pelaksanaan APBD dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4)
dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
mempunyai tugas sebagai, yaitu menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBD, menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD .
Dalam hal ini pengelolaan keuangan termasuknya dalam pelaksanaan pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja baik pusat dan daerah berperan sebagai kunci
kesuksesan dalam pembangunan suatu negara. APBN dan APBD memiliki peran
penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kestabilan
keuangan negara, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaran
keuangan negara yang optimal. Hal ini juga mencakup bagaimana peran pemerintah
untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya atau integritas dalam pencapaian
implementasi serta seberapa besar dampak positif yang diterima oleh masyarakat. Oleh
karena itu di sini sangat penting bagi pemerintah dalam mengoptimalkan
penyelenggaran yang keuangan negara yang lebih baik dan efektif. Karena sangat
pentingnya suatu pembahasan lanjutan mengenai pengelolaan keuangan APBN dan
APBD penulis berinisiatif untuk membahas terkait implementasi atau pelaksanaan
pengelolaan keuangan negara dan daerah.
LANDASAN TEORI
A. Implementasi
Dalam ilmu administrasi publik, kata ”implementasi” diartikan sebagai bentuk
pelaksanaan atas suatu program yang sebelumnya telah direncanakan. Menurut Kamus
Webster (Wahab, 2008:64), konsep implementasi berasal dari kata bahasa Inggris to
implement, yang berarti mengimplementasikan. Dalam kamus tersebut, to implement
diartikan sebagai menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu serta memberikan
efek praktis atau dampak terhadap sesuatu. Dengan demikian, implementasi adalah
upaya menyediakan sarana guna melaksanakan suatu tindakan yang berdampak pada
sesuatu, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, atau
kebijakan yang dibuat oleh lembaga pemerintah dalam kehidupan bernegara.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161 153
Selain pengertian dari Webster, Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2002:102)
dalam (Kaendung et al., 2021) juga mendefinisikan implementasi sebagai serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh individu, pejabat, atau kelompok, baik dari sektor
pemerintah maupun swasta, yang bertujuan untuk mencapai sasaran yang telah
ditetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Menurut mereka, implementasi adalah
tindakan yang dilakukan oleh individu, pejabat, atau badan pemerintah/swasta untuk
mewujudkan tujuan kebijakan tertentu, yang pada akhirnya membawa dampak bagi
masyarakat atau warga negara. Mengacu pada pendapat ahli, misalnya Nurdin Usman
(usman, 2005:70) dalam (Mamoto et al., 2018) mengemukakan Implementasi adalah kegiatan
yang terdiri atas aktivitas, aksi, tindakan atau adanya mekanisme suatu sistem, implementasi
bukan sekedar aktivitas, tapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.
Singkatnya, implementasi merupakan suatu bentuk lanjutan atas perencanaan atau planning yang
dibuat.
B. Pengelolaan Keuangan Negara
Menurut Saidi (2014: 21) dalam (Halyb, 2019) menyatakan bahwa pengelolaan
keuangan negara merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan negara. Ini artinya
pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah juga sangat berkaitan dengan
penyelenggaran pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memiliki
wewenang untuk mengelola keuangan negara sebagai bagian dari tugas pemerintahan,
dengan tujuan mencapai cita-cita negara. Namun, untuk mendukung tugas tersebut,
wewenang ini didelegasikan kepada Menteri Keuangan, Menteri atau pimpinan
lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di kementerian/lembaga yang
dipimpinnya, serta kepada gubernur, bupati, atau wali kota sebagai kepala pemerintah
daerah.
Proses pengelolaan keuangan negara meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, yang semuanya
telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Dalam undang-undang ini, khususnya
pada pasal 1 dan 2, keuangan negara didefinisikan sebagai segala hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk uang atau barang yang
menjadi milik negara terkait hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya, pasal 3 mengatur
bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, sesuai peraturan
154 Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara….(Elivia Pasma Putri, Heri Kurnia)
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,
dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan. Pengelolaan ini mencakup
seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan,
hingga pertanggungjawaban (Amtiran & Molidya, 2020).
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun artikel ini adalah
penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) dengan
mengumpulkan sumber informasi melalui buku-buku, peraturan pemerintah, artikel
ilmiah serta literatur lainnya sebagai objek kajian yang utama. Penelitian kualitatif
merupakan penelitian yang menghasilkan informasi berupa catatan dan data deskriptif
yang terdapat pada teks yang diteliti (Nashrullah et al., 2023). Sementara pendekatan
studi kepustakan menurut sugiono dalam (Ansori et al., 2019) adalah kajian teoritis dari
referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya serta norma yang berkaitan dengan
fenomena/situasi yang diteliti.
Menurut Chris Hart (1998), tinjauan pustaka merupakan proses pemilihan berbagai
dokumen yang berkaitan dengan suatu topik, yang memuat informasi, gagasan, data,
serta bukti-bukti, disusun dari sudut pandang tertentu guna mencapai tujuan tertentu
atau menyampaikan pandangan tertentu mengenai karakteristik topik tersebut, serta
bagaimana topik itu akan dianalisis, diteliti, dan dievaluasi secara efektif dalam konteks
penelitian yang direncanakan (Waruwu, 2024). Data diperoleh dari studi kepustakaan
merupakan semua informasi yang relevan terhadap permasalahan yang akan diteliti
dengan melakukan studi pustaka lainnya seperti buku, jurnal, artikel, peneliti
terdahulu. Dalam memperoleh informasi, peneliti mengumpulkan, menganalisis,
mengorganisasi, sumber dari artikel, buku, penelitian terdahulu. Kemudian peneliti
menyimpulkan serta menyajikan informasi secara lengkap mengenai implementasi
pengelolaan keuangan publik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Secara resminya jika kita menganut pada regulasi, penyelenggaraan akan keuangan
negara dan daerah dibuktikan dengan diterbitkan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan diganti
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161 155
dengan diterbitkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana
sesuai dengan pasal 36 ayat 1 undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Bahwa disini
penyelenggaran keuangan negara disebutkan pada pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini memberikan pengertian secara tidak langsung bahwa pemerintah sebagai
pengelola negara diberikan mandat rakyat untuk mengelola aset-aset negara yang
kebermanfaatannya untuk masyarakat luas. Pengelolaan aset ini kemudian digunakan
untuk membiayai kegitan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan- kebijakannya
untuk mensejahterakan masyarakat. Sementara itu, implementasi keuangan daerah
diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Jadi dalam hal ini maka seluruh
Pemerintahan Daerah (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) wajib dalam pengelolaan
keuangan daerah berbasis akrual. Disini terdapat dua hal yang menjadi perbedaan dari
yang sebelumnya, adalah: 1). Sistem pencatatan dan pengakuan terhadap terjadinya
transaksi/peristiwa; 2). Pelaporan, yang sebelumnya hanya membuat empat jenis
laporan, sekarang menjadi tujuh jenis laporan.(Kamasan et al., 2019).
B. Penyusunan APBN
Sebagaimana yang kita tau bahwa sebelum adanya pelaksanaan terkait pengelolaan
keuangan negara, pemerintah merujuk pada APBN atau anggaran pendapatan belanja
dan negara. Tentunya dalam proses ini harus mendapatkan persetujuan dari lembaga
legislatif, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) selaku pembuat dan pengesahan atas
kebijakan dan undang-undang. Jadi, pelaksanaan anggaran harus mendapatkan suatu
persetujuan khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dimana sesuai dengan Pasal
69 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 bahwa ”Fungsi anggaran
sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.”
Tentunya dalam tahapan pelaksanaan siklus ini, terdiri dari dua kegiatan, yang perlu
dicatat, yaitu: perencanaan kegiatan (planning) dan perencanaan anggaran
156 Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara….(Elivia Pasma Putri, Heri Kurnia)
(Penganggaran) yang menjadi implementasi atau kegiatan lanjutan dari kebijakan yang
sebelumnya direncanakan. Dalam perencanaan, para pemangku kepentingan terutama
Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menjalankan perannya untuk mempersiapkan
RKP/RKAKL yang mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh
Presiden dan mendapat persetujuan DPR. Setelah melalui pembahasan antara
kemetrian atau lembaga dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan, akan
menghasilkan suatu Rancangan Undang-Undang APBN yang bersama Nota Keuangan
kemudian disampaikan kepada DPR.
Tahap selanjutnya saat penyampaian nota keuangan ini dilakukannya suatu
pembahasan antara Pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan masukan DPD.
Apabila nota keuangan tersebut disetujui, maka DPR akan memberikan persetujuan
dan pengesahan pengesahan sehingga menjadi Undang-undang APBN, atau secara
resminya merupakan penetapan APBN. Pada tahapan selanjutnya, pelaksanaan APBN
dilakukan oleh K/L dan Bendahara Umum Negara dengan mengacu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran atau yang dikenal dengan istilah (DIPA) Oleh karena itu, DIPA
disini menjadi alat Pelaksanaan Anggaran APBN yang mencakup semua daftar
pendapatan dan pelaksanaan tahun berjalan.
Tahapan-tahapan dalam penyusunan dan penetapan yang penulis mengambil dari
rujukan website https://klc2.kemenkeu.go.id/ dan modul kementrian keungan RI
tahun 2022 bahwa penyusunan dan penetapan APBN dalam tahun anggaran (1 Januari-
31 Desember) meliputi: (Admin, 2022)
1. Tahap Perencanaan R-APBN, Pemerintah membentuk rumusan mengenai pokok-
pokok kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro kepada Dewan Perwakilan
Rakyat yang dalam hal ini mencakup Perumusan Arah Kebijakan Presiden dan
Prioritas Pembangunan, penyusunan Kebijakan dan Kapasitas Fiskal RAPBN
serta Penyusunan Pagu Indikatif yang dibuat (Bulan Mei).
2. Tahapan kedua, yaitu Penyusunan R-APBN, Pemerintah pusat dan DPR
membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi
Kementerian Lembaga dalam penyusunan anggaran. Hal ini mencakup beberapa
pembahasan, yaitu Pembicaraan Pendahuluan antara pemerintah dengan DPR,
Penetapan Pagu Anggaran K/L serta Penyusunan RAPBN dan Nota Keuangan.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161 157
3. Tahap Pembahasan R-APBN dilakukan Menteri/pimpinan lembaga menyusun
rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) dan dibahas
dengan DPR, hasilnya disampaikan ke Menteri Keuangan sebagai bahan
rancangan Undang-Undang APBN tahun berikutnya. Penyampaian RUU APBN,
NK, dan Himpunan RKAKL disampaikan kepada DPR (dalam Rapat Paripurna),
(Bulan Agustus).
4. Tahap Penetapan (R)APBN. Setelah dilaksanakannya pembahasan dalam sidang
paripurna, DPR menyetujui RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum
Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut dan telah penulis uraikan mengenai tahapan-
tahapan dalam kesimpulan yang dapat penulis ambil dari sini ialah bahwa penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu kegiatan atau
tindakan penyusunan daftar pendapatan dan pembelanjaan keuangan negara yang
mencakup penerimaaan dan pendapatan negara yang dilaksanakan berdasarkan atas
persetujuan DPR terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan
penetapan.
C. Penyusunan APBD
Pembahasan yang telah kita lakukan tadi ialah mengenai APBN, sekarang penulis
akan melanjutkannya dengan pembahasan APBD dimana seperti halnya dengan
APBN. APBD juga merupakan suatu dokumen yang didalamnya membahas seputar
penerimaan dan pengeluaran negara, tetapi cangkupan APBD lebih sempit karena
secara administratif ini hanya mencakup di daerah dan menjadi bagian dari kebijakan
desentralisasi. APBD menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Karena pada
dasarnya, menurut Permendagri Nomor 21 tahun 2011, Pasal 1 ayat (8) Pengelolaan
Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah
termasuk halnya dalam APBD.
Oleh karena itu, APBD disini juga berperan penting dalam mendukung
terlaksananya pengelolaan keuangan negara. Rancangan APBD yang disusun,
merupakan bentuk agregasi dari usulan-usulan yang telah disusun dan diajukan oleh
organisasi pemerintah daerah maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam
158 Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara….(Elivia Pasma Putri, Heri Kurnia)
lingkup pemerintah daerah yang dituangkan dalam masing-masing Rencana Kegiatan
dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Penulis di sini mengambil
contoh melalui penyusunan APBD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam pasal 3 dan 4 sebagai berikut.
*
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran
dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program,
kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. (2)
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sementara pada Pasal 4 Pemerintah Daerah dalam
menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalah
untuk: a. mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah
dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan
pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. mengelola belanja secara
efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai
kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah; c. meningkatkan
kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok
dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator
kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
Inti atau kesimpulan yang dapat penulis berikan dari pembahasan tersebut ialah
bahwa penyusunan APBD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang
mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan daerah termasuk halnya dalam APBD.
D. Studi Kasus Terkait Pelaksanaan APBN dan APBD
Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) hingga Februari 2025 mengalami defisit Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari
produk domestik bruto (PDB). Pendapatan negara selama dua bulan pertama 2025
*
Diambil dari https://jdih.kemendagri.go.id/common/dokumen/Permendagri%20No%2015%20Tahun%202024.pdf
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161 159
tercatat sebesar Rp 316,9 triliun, sedangkan belanja negara terealisasi sejumlah Rp 348,1
triliun. Menurut Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengatakan defisit keuangan
negara pada dua bulan pertama tahun anggaran bukan pertanda baik bagi kondisi
fiskal. Ia menjelaskan defisit dua bulan ini terutama disebabkan pendapatan
negara yang turun 20,85 persen dibandingkan capaian tahun lalu, dan hanya 10,50
persen dari target APBN 2025. Pada akhir Februari 2024, realisasi pendapatan negara
tercatat sebesar Rp 400,36 triliun sedangkan belanja negara terealisasi sejumlah Rp
374,32 triliun. Artinya, dalam hal ini APBN justru tercatat mengalami surplus Rp 26,04
triliun pada periode yang sama tahun lalu. Oleh karena itu Meteri Sri Mulyani
mengatakan bahwa posisi Indonesia masih berada dikurun aman. Karena berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit anggaran
dibatasi maksimal 3 persen dari PDB. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan
belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun dan pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun
sehingga pelaksanaan APBN hingga Februari 2025 ini masih sejalan dengan target yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
SIMPULAN DAN SARAN
Ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari penjelasan tersebut, sebagai
berikut.
1. Implementasi pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan suatu
bagian dari penyelenggaran pemerintah yang dilakukan atas standar khusus
dengan tujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat karena berkaitan
pada pengelolaan aset-aset penting negara dalam mendukung kesejahteraan
masyarakat.
2. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan
suatu kegiatan atau tindakan penyusunan daftar pendapatan dan
pembelanjaan keuangan negara yang mencakup penerimaaan dan pendapatan
negara yang dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan DPR terdiri dari
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan.
3. Sementara penyusunan APBD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan,
160 Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara….(Elivia Pasma Putri, Heri Kurnia)
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah termasuk halnya
dalam APBD.
4. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp 3.621,3
triliun dan pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun sehingga pelaksanaan APBN
hingga Februari 2025 ini masih sejalan dengan target yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Penulis memberikan saran dari adanya implementasi pelaksanaan keuangan
negara dan daerah bahwa pemerintah perlu meningkatkan kualitas akan pengelolaan
keuangan, terlebih lagi di tahun 2025 Indonesia diambang mengalami defisit anggaran.
Oleh karena itu, perlu kebijakan yang lebih efektif dan optimal misalnya melalui
efisiensi yang lebih baik demi terwujudkan keuangan negara yang mensejahterakan
bukan menyengsarakan.
DAFTAR PUSTAKA
Admin. (2022). Siklus APBN. Kemeterian Keuangan RI.
Amtiran, P. Y., & Molidya, A. (2020). Pengelolaan Keuangan Negara. Journal of
Management: Small and Medium Enterprises (SMEs), 12(2), 203214.
https://doi.org/10.35508/jom.v12i2.2693
Ansori, Y. Z., Budiman, I. A., & Nahdi, D. S. (2019). Islam Dan Pendidikan
Multikultural. Jurnal Cakrawala Pendas, 5(2), 110115.
https://doi.org/10.31949/jcp.v5i2.1370
DPR. (2004). Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat (1), tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Halyb, A. F. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe. Kompilasi Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu, 1, 153173.
Kaendung, E., Pangemanan, F., & Undap, G. (2021). Implementasi Kebijakan Tentang
Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kota Manado. Jurnal
Governance: Jurusan Ilmu Pemerintahan FISPOL Unsrat, 1(2), 111.
Kamasan, W., Raka, A. A. G., & Sumada, I. M. (2019). Implementasi Kebijakan
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual Pada Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Pemerintah Kabupaten Badung. Public
Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 4(1), 3946.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 2 October 2025, Page 150 - 161 161
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 472, 670.
Mamoto, N., Sumampouw, I., & Undap, G. (2018). Implementasi Pembangunan
Infrastruktur Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Studi) Desa
Ongkaw Ii Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Jurusan
Ilmu Pemerintahan, 1(1), 111.
Nashrullah, M., Fahyuni, E. F., Nurdyansyah, N., & Untari, R. S. (2023). Metodologi
Penelitian Pendidikan (Prosedur Penelitian, Subyek Penelitian, Dan
Pengembangan Teknik Pengumpulan Data). In Metodologi Penelitian Pendidikan
(Prosedur Penelitian, Subyek Penelitian, Dan Pengembangan Teknik Pengumpulan Data).
https://doi.org/10.21070/2023/978-623-464-071-7
Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan
Peran di Bidang Pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2),
198211. https://doi.org/10.59698/afeksi.v5i2.236