Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
75
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen
Pendidikan Kewarganegaraan pada Enam Program
Studi di STKIP Kusuma Negara Jakarta
Herinto Sidik Iriansyah
a,1
, Saryono
b,2
a,b
STKIP Kusuma Negara, Jakarta, Indonesia
1
herinto_sidik@stkipkusumanegara.ac.id;
2
saryono.bhumi@stkipkusumanegara.ac.id
*
herinto_sidik@stkipkusumanegara.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 22 Maret 2026
Direvisi: 15 April 2026
Disetujui: 29 Mei 2026
Tersedia Daring: 30 Juni 2026
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki peran
strategis dalam membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan
berkarakter. Namun, keberhasilan penyelenggaraannya tidak hanya
ditentukan oleh kualitas substansi pembelajaran, tetapi juga oleh
efektivitas fungsi manajemen yang mengintegrasikan aspek planning,
organizing, actuating, dan controlling (POAC). Kajian mengenai
implementasi fungsi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan secara
komprehensif pada berbagai program studi di perguruan tinggi masih
relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi
fungsi POAC dalam penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan pada
enam program studi di STKIP Kusuma Negara Jakarta. Penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Subjek
penelitian berjumlah 42 orang yang terdiri atas satu Wakil Ketua I Bidang
Akademik, enam Ketua Program Studi, lima dosen pengampu Pendidikan
Kewarganegaraan, dan tiga puluh mahasiswa dari enam program studi.
Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan
studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif
Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan reduksi data, penyajian
data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Keabsahan data dijamin
melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan member check. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi fungsi POAC telah
berlangsung secara terpadu. Fungsi planning diwujudkan melalui
penyusunan RPS, penetapan capaian pembelajaran, penyediaan bahan
ajar, dan pemanfaatan media pembelajaran yang adaptif. Fungsi
organizing dilaksanakan melalui penugasan dosen sesuai kompetensi,
pengaturan kelas, penyusunan jadwal, dan koordinasi antarsatuan
akademik. Fungsi actuating tercermin dalam penerapan pembelajaran
aktif, pemanfaatan teknologi digital, serta internalisasi nilai-nilai
kewarganegaraan. Sementara itu, fungsi controlling dilaksanakan melalui
monitoring, evaluasi, supervisi, dan tindak lanjut yang berorientasi pada
peningkatan mutu pembelajaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
implementasi fungsi POAC mampu mendukung penyelenggaraan
Pendidikan Kewarganegaraan secara sistematis, adaptif, dan
berkelanjutan serta memperkuat integrasi antara tata kelola akademik
dengan pengembangan kompetensi kewargaan mahasiswa. Temuan ini
memberikan kontribusi empiris bagi pengembangan model manajemen
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, khususnya pada
institusi kependidikan yang menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan secara lintas program studi.
Kata Kunci:
Manajemen Pendidikan;
Pendidikan
Kewarganegaraan;
Perguruan Tinggi;
POAC;
STKIP Kusuma Negara
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
76
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
ABSTRACT
Keywords:
Civic Education;
College;
Education Management;
POAC;
STKIP Kusuma Negara
Citizenship Education in higher education plays a strategic role in
developing intelligent, democratic, and responsible citizens. However, the
effectiveness of its implementation depends not only on the quality of
instructional content but also on the effectiveness of management functions
that integrate planning, organizing, actuating, and controlling (POAC).
Studies examining the comprehensive implementation of management
functions in Citizenship Education across multiple academic programs
remain limited. This study aims to analyze the implementation of the POAC
management functions in Citizenship Education across six study programs
at STKIP Kusuma Negara, Jakarta. A qualitative approach with a case study
design was employed. The participants consisted of 42 informants,
including one Vice Chair for Academic Affairs, six Heads of Study Programs,
five Citizenship Education lecturers, and thirty students representing six
study programs. Data were collected through semi-structured interviews,
observations, and document analysis. Data were analyzed using the
interactive model of Miles, Huberman, and Saldaña, encompassing data
condensation, data display, and conclusion drawing and verification. The
trustworthiness of the findings was ensured through source triangulation,
technique triangulation, and member checking. The findings indicate that
the implementation of the POAC management functions has been carried
out in an integrated manner. The planning function was reflected in the
preparation of course learning plans, the formulation of learning outcomes,
the provision of instructional materials, and the use of adaptive learning
media. The organizing function was implemented through the assignment
of lecturers based on their expertise, class allocation, scheduling, and
coordination among academic units. The actuating function was
demonstrated through active learning strategies, the integration of digital
technology, and the internalization of citizenship values. Meanwhile, the
controlling function was carried out through monitoring, evaluation,
academic supervision, and continuous follow-up aimed at improving
instructional quality. This study concludes that the implementation of the
POAC management functions supports the systematic, adaptive, and
sustainable delivery of Citizenship Education while strengthening the
integration between academic governance and the development of
students' civic competencies. These findings provide an empirical
contribution to the advancement of Citizenship Education management in
higher education, particularly in teacher education institutions that
implement Citizenship Education across multiple study programs.
©2026, Herinto Sidik Iriansyah, Saryono
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat
strategis dalam membentuk warga negara yang cerdas, berkarakter, demokratis, dan
bertanggung jawab terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai
bagian dari Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya
berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan tentang negara, konstitusi, demokrasi, serta hak
dan kewajiban warga negara, tetapi juga menjadi wahana pembentukan karakter dan
penguatan identitas kebangsaan mahasiswa. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
diarahkan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki civic knowledge, civic skills, dan civic
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
77
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
disposition sehingga mampu menjadi warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab dalam
kehidupan demokratis (Nurwardani et al., 2016). Dengan demikian, PKn tidak hanya dipahami
sebagai mata kuliah yang berorientasi pada aspek kognitif, tetapi juga sebagai instrumen
strategis dalam membentuk karakter dan kesadaran kebangsaan mahasiswa. Pendidikan
Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak hanya mengembangkan dimensi pengetahuan
kewargaan, tetapi juga membentuk karakter, moral, dan tanggung jawab sosial peserta didik.
Pendidikan moral merupakan proses terencana untuk mengembangkan sikap, perilaku, dan
kemampuan mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai moral sehingga peserta didik
mampu hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis.
Oleh karena itu, pembentukan civic disposition tidak dapat dipisahkan dari penguatan nilai
moral melalui proses pendidikan yang dikelola secara sistematis (Fatmawati et al., 2024).
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan semakin meningkat pada era digital yang ditandai
dengan perkembangan teknologi informasi, keterbukaan akses pengetahuan, serta perubahan
pola interaksi sosial dan politik masyarakat. Mahasiswa sebagai generasi digital memiliki
akses yang luas terhadap berbagai sumber informasi, namun kondisi tersebut juga
menghadirkan tantangan berupa penyebaran disinformasi, polarisasi sosial, intoleransi, serta
menurunnya kualitas partisipasi kewargaan. Dalam konteks ini, Pendidikan Kewarganegaraan
dituntut untuk mampu membekali mahasiswa tidak hanya dengan pengetahuan kewargaan,
tetapi juga kemampuan berpikir kritis, keterampilan berpartisipasi, serta sikap yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Hamidah (2019), menjelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi
tantangan globalisasi melalui pembentukan kesadaran kebangsaan dan tanggung jawab sebagai
warga negara. Di sisi lain, perkembangan teknologi pembelajaran juga mendorong perguruan
tinggi untuk mengembangkan sistem pembelajaran yang lebih adaptif, inovatif, dan berbasis
teknologi agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kebutuhan mahasiswa masa kini.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa efektivitas Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya
ditentukan oleh substansi materi, tetapi juga oleh bagaimana proses pembelajaran dirancang
dan dikelola sehingga mampu membentuk partisipasi demokratis peserta didik. Kajian
terhadap Citizenship Education Longitudinal Study (CELS) menunjukkan bahwa pembelajaran
kewarganegaraan yang kontekstual, partisipatif, dan berkelanjutan mampu meningkatkan civic
engagement, kesadaran demokratis, serta tanggung jawab warga negara. Temuan tersebut
mengindikasikan bahwa keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh
kualitas pengelolaan proses pembelajaran, sehingga implementasi fungsi manajemen menjadi
aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pencapaian tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (Tria
et al., 2025).
Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi tidak hanya ditentukan
oleh kualitas materi pembelajaran atau kompetensi dosen, tetapi juga dipengaruhi oleh
bagaimana proses pembelajaran tersebut dikelola secara sistematis. Dalam perspektif
manajemen pendidikan, pembelajaran merupakan suatu sistem yang melibatkan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang saling berkaitan. Oleh karena itu,
implementasi fungsi manajemen menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan Pendidikan
Kewarganegaraan agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan berkelanjutan.
Iriansyah & Saryono (2026) menjelaskan bahwa manajemen pendidikan merupakan proses
pemanfaatan seluruh sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan
pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh aktivitas mengajar di kelas, tetapi juga oleh
kemampuan lembaga pendidikan dalam mengelola seluruh komponen pembelajaran secara
terpadu.
Kerangka teoritis yang banyak digunakan dalam kajian manajemen pendidikan adalah
teori fungsi manajemen yang dikemukakan oleh George R. Terry, yaitu Planning, Organizing,
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
78
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
Actuating, dan Controlling (POAC). Fungsi planning berkaitan dengan penyusunan tujuan,
perencanaan program, serta penyediaan perangkat pembelajaran. Fungsi organizing berkaitan
dengan pengaturan sumber daya, pembagian tugas, dan koordinasi antarunit. Fungsi actuating
menekankan pada pelaksanaan kegiatan yang mampu menggerakkan seluruh sumber daya agar
tujuan organisasi tercapai. Sementara itu, fungsi controlling berfungsi untuk memastikan
bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana melalui kegiatan monitoring,
evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan. Keempat fungsi tersebut merupakan satu kesatuan yang
saling berkaitan dan membentuk siklus manajemen yang berorientasi pada pencapaian tujuan
organisasi secara efektif (Terry, 1953). Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi, implementasi fungsi POAC menjadi penting karena pembelajaran PKn tidak
hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa, tetapi juga membentuk
keterampilan dan karakter kewargaan yang memerlukan pengelolaan yang sistematis dan
berkelanjutan.
Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki peran yang signifikan dalam membentuk karakter dan kompetensi kewargaan
mahasiswa. Widiatmaka & Purwoko (2021), menjelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membangun karakter toleransi mahasiswa
melalui strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Penelitian lain yang dilakukan oleh
Nuphanudin et al. (2024), menunjukkan bahwa integrasi Pendidikan Kewarganegaraan dengan
manajemen peserta didik mampu membentuk warga negara yang aktif, bertanggung jawab,
dan memiliki kesadaran sosial yang tinggi. Selain itu, penelitian Anggrainy et al. (2023),
nemukan bahwa manajemen pembelajaran mata kuliah Kewarganegaraan di perguruan tinggi
telah menerapkan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan melalui
penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), pengelolaan materi pembelajaran, serta
evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Namun, penelitian tersebut masih terbatas pada
satu institusi dan satu program studi sehingga belum memberikan gambaran yang
komprehensif mengenai implementasi fungsi manajemen PKn pada konteks yang lebih luas.
Penelitian yang dilakukan oleh Khoirunisa & Ahmadi (2025), juga menunjukkan bahwa
manajemen pembelajaran mata kuliah Kewarganegaraan dan Moderasi Beragama pada
beberapa program studi telah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi dengan melibatkan dosen dan pimpinan program studi sebagai aktor utama dalam
pengelolaan pembelajaran. Akan tetapi, penelitian tersebut lebih menekankan pada integrasi
moderasi beragama dan belum secara khusus menggunakan fungsi manajemen POAC sebagai
kerangka analisis utama. Di sisi lain, penelitian mengenai implementasi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi umumnya masih menitikberatkan pada aspek substansi
pembelajaran, pembentukan karakter, atau strategi pembelajaran, sedangkan kajian yang
secara khusus menganalisis implementasi fungsi manajemen dalam penyelenggaraan
Pendidikan Kewarganegaraan masih relatif terbatas. Selain itu, sebagian besar penelitian
dilakukan pada satu program studi atau satu institusi sehingga belum menggambarkan
implementasi fungsi manajemen secara lintas program studi dalam satu perguruan tinggi.
Berdasarkan kajian penelitian terdahulu tersebut, terdapat beberapa kesenjangan
penelitian (research gap). Pertama, kajian mengenai Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi masih didominasi oleh penelitian yang berfokus pada aspek pembelajaran
dan pembentukan karakter, sementara penggunaan fungsi manajemen sebagai perspektif
analisis masih terbatas. Kedua, penelitian mengenai manajemen Pendidikan Kewarganegaraan
umumnya dilakukan pada satu program studi atau satu institusi sehingga belum memberikan
gambaran yang komprehensif mengenai implementasi fungsi manajemen secara lintas
program studi. Ketiga, belum ditemukan penelitian yang secara khusus mengkaji implementasi
fungsi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan kerangka Planning, Organizing,
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
79
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
Actuating, dan Controlling (POAC) pada enam program studi dalam satu perguruan tinggi
kependidikan, khususnya STKIP Kusuma Negara.
STKIP Kusuma Negara merupakan perguruan tinggi kependidikan di Jakarta memiliki
karakteristik yang menarik untuk dikaji dalam konteks penyelenggaraan Pendidikan
Kewarganegaraan. Perguruan tinggi ini menyelenggarakan enam program studi, yaitu Program
Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Pendidikan
Guru Sekolah Dasar (PGSD), dan Pendidikan Olahraga. Seluruh program studi tersebut
memiliki kewajiban menyelenggarakan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan
Kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan kurikulum pendidikan tinggi. Keberagaman
karakteristik keilmuan mahasiswa pada masing-masing program studi menjadi tantangan
tersendiri dalam penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan, karena proses pembelajaran
tidak hanya dituntut untuk memenuhi capaian pembelajaran yang bersifat nasional, tetapi juga
harus mampu menyesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, dan konteks akademik
mahasiswa pada setiap program studi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan
Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya bergantung pada kompetensi dosen, tetapi juga
memerlukan implementasi fungsi manajemen yang efektif agar proses pembelajaran dapat
berlangsung secara sistematis, adaptif, dan berorientasi pada pembentukan kompetensi
kewargaan mahasiswa
Berdasarkan kesenjangan tersebut, penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) pada tiga
aspek. Pertama, penelitian ini menggunakan teori fungsi manajemen POAC sebagai kerangka
analisis utama dalam mengkaji penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan
tinggi. Kedua, penelitian dilakukan secara lintas enam program studi, yaitu Pendidikan Bahasa
Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan
Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, dan Pendidikan Olahraga
sehingga menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasi fungsi
manajemen PKn. Ketiga, penelitian ini dilakukan pada perguruan tinggi kependidikan yang
memiliki karakteristik khusus karena seluruh program studinya bergerak pada bidang
pendidikan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fungsi
manajemen Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi planning, organizing, actuating, dan
controlling pada enam program studi di STKIP Kusuma Negara serta mengidentifikasi faktor-
faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Pendekatan ini dipilih karena penelitian berfokus pada pemahaman secara mendalam
mengenai implementasi fungsi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi
planning, organizing, actuating, dan controlling pada enam program studi di STKIP Kusuma
Negara. Penelitian dilaksanakan di STKIP Kusuma Negara Jakarta yang memiliki enam
program studi, yaitu Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD),
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), dan Pendidikan Olahraga. Subjek penelitian
berjumlah 42 orang yang terdiri atas 1 Wakil Ketua I Bidang Akademik, 6 Ketua Program
Studi, 5 dosen pengampu Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, dan 30 mahasiswa yang
berasal dari enam program studi dengan masing-masing program studi diwakili oleh lima
mahasiswa. Pemilihan informan dilakukan secara purposive dengan mempertimbangkan
keterlibatan dan pemahaman mereka terhadap penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan.
Objek penelitian adalah implementasi fungsi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan
yang mencakup empat fungsi manajemen, yaitu planning, organizing, actuating, dan
controlling. Fungsi planning meliputi penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS),
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
80
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
capaian pembelajaran, bahan ajar, serta metode pembelajaran. Fungsi organizing mencakup
penugasan dosen, pengaturan jadwal, pembagian kelas, dan koordinasi antarprogram studi.
Fungsi actuating berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, penggunaan metode dan
media pembelajaran, pemanfaatan teknologi, serta internalisasi nilai-nilai kewarganegaraan.
Adapun fungsi controlling meliputi monitoring perkuliahan, evaluasi pembelajaran,
supervisi akademik, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan
studi dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada seluruh informan untuk memperoleh
informasi mengenai implementasi fungsi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan.
Observasi dilakukan terhadap proses pembelajaran dan aktivitas akademik yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan. Sementara itu, studi dokumentasi
dilakukan terhadap kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), bahan ajar, jadwal
perkuliahan, serta dokumen evaluasi pembelajaran. Instrumen utama penelitian adalah
peneliti (human instrument) yang didukung oleh pedoman wawancara, lembar observasi, dan
format dokumentasi.
Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan member
check. Analisis data menggunakan model interaktif Miles et al. (2014) yang meliputi tiga
tahapan, yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta penarikan
dan verifikasi kesimpulan (conclusion drawing and verification). Melalui tahapan tersebut,
penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai
implementasi fungsi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan pada enam program studi di
STKIP Kusuma Negara.
Tabel 1. Operasionalisasi Fokus Penelitian
Fokus
Indikator
Sumber Data
Planning
RPS, CPL, bahan
ajar, metode
Ketua Prodi,
Dosen, Dokumen
Organizing
Dosen, jadwal,
koordinasi
Waket I, Ketua
Prodi
Actuating
Proses pembelajaran,
media, teknologi
Dosen, Mahasiswa
Controlling
Monitoring, evaluasi,
supervisi
Waket I, Ketua
Prodi, Dosen
Sumber: Peneliti (2026)
3. Hasil dan Pembahasan
Implementasi Fungsi Planning Pendidikan Kewarganegaraan pada Enam Program
Studi di STKIP Kusuma Negara
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi planning Pendidikan Kewarganegaraan pada
enam program studi di STKIP Kusuma Negara telah dilaksanakan secara sistematis melalui
penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), penetapan capaian pembelajaran,
penyediaan bahan ajar, serta pemilihan media pembelajaran. Berdasarkan hasil wawancara
dengan Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Ketua Program Studi diketahui bahwa
penyusunan RPS mengacu pada kurikulum perguruan tinggi dan kebijakan Mata Kuliah Wajib
Umum (MKWU). RPS yang digunakan memiliki struktur yang relatif sama pada seluruh
program studi, namun dosen diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan strategi pembelajaran
dengan karakteristik mahasiswa. Capaian pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
81
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
diarahkan pada penguasaan civic knowledge, civic skills, dan civic disposition. Meskipun
capaian pembelajaran yang ditetapkan bersifat umum, implementasinya menunjukkan adanya
penyesuaian pada masing-masing program studi. Mahasiswa Pendidikan Matematika dan
Pendidikan Bahasa Inggris lebih diarahkan pada kemampuan berpikir kritis dan pemecahan
masalah, sedangkan mahasiswa PG-PAUD dan PGSD lebih banyak memperoleh penguatan
pada aspek karakter dan keteladanan. Sementara itu, mahasiswa Program Studi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan memperoleh pendalaman materi yang lebih komprehensif
karena relevan dengan bidang keilmuan mereka. Bahan ajar yang digunakan berupa buku ajar
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, modul digital, artikel ilmiah, serta
bahan presentasi yang disusun oleh dosen pengampu. Selain itu, dosen juga memanfaatkan
isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat sebagai bahan diskusi dalam pembelajaran.
Dari hasil wawancara dengan mahasiswa diketahui bahwa penggunaan bahan ajar yang
kontekstual membuat pembelajaran lebih menarik dan membantu mahasiswa memahami
relevansi Pendidikan Kewarganegaraan dengan kehidupan sehari-hari. Media pembelajaran
yang digunakan cukup beragam, antara lain LCD proyektor, video pembelajaran, Google
Classroom, Learning Management System (LMS), dan aplikasi konferensi daring. Penggunaan
media digital semakin meningkat terutama untuk mendukung penyampaian materi, pemberian
tugas, serta komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi
planning tidak hanya berorientasi pada penyusunan perangkat pembelajaran, tetapi juga pada
kesiapan sumber belajar dan media yang mendukung proses pembelajaran.
Tabel 2. Implementasi Fungsi Planning Pendidikan Kewarganegaraan
pada Enam Program Studi di STKIP Kusuma Negara
Indikator
Temuan Penelitian
Informan
Dominan
Analisis Singkat
Rencana
Pembelajaran
Semester (RPS)
Seluruh program studi
menggunakan RPS yang
mengacu pada
kurikulum institusi dan
kebijakan MKWU
Pendidikan
Kewarganegaraan.
Wakil
Ketua I,
Ketua
Prodi,
Dosen
Terdapat standarisasi
perangkat pembelajaran
sehingga memudahkan
pengelolaan PKn lintas
program studi.
Capaian
Pembelajaran
Capaian pembelajaran
diarahkan pada
penguasaan civic
knowledge, civic skills,
dan civic disposition.
Ketua
Prodi,
Dosen
Capaian pembelajaran
bersifat umum, tetapi
implementasinya
disesuaikan dengan
karakteristik masing-
masing program studi.
Bahan Ajar
Bahan ajar terdiri atas
buku ajar PKn, modul
digital, artikel ilmiah,
dan isu-isu aktual
kewarganegaraan.
Dosen,
Mahasiswa
Bahan ajar yang
kontekstual membantu
mahasiswa memahami
keterkaitan PKn dengan
kehidupan sehari-hari.
Media
Pembelajaran
Dosen menggunakan
LCD, video
pembelajaran, LMS, dan
Google Classroom.
Dosen,
Mahasiswa
Pemanfaatan media
digital mendukung
pembelajaran yang lebih
interaktif dan fleksibel.
Sumber: Hasil penelitian diolah peneliti (2026)
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
82
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
Temuan tersebut sesuai dengan teori POAC yang dikemukakan Terry yang menempatkan
planning sebagai fungsi dasar manajemen yang menentukan tujuan, strategi, prosedur, dan
sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi (Terry, 1953). Dalam konteks
pendidikan, perencanaan bukan sekadar penyusunan dokumen pembelajaran, tetapi merupakan
proses sistematis untuk menentukan arah pembelajaran agar tujuan pendidikan dapat dicapai
secara efektif. Oleh karena itu, keberadaan RPS, capaian pembelajaran, bahan ajar, dan media
pembelajaran merupakan indikator penting dalam implementasi fungsi planning. Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian Anggrainy et al. (2023), yang menemukan bahwa
manajemen pembelajaran Mata Kuliah Kewarganegaraan di perguruan tinggi diawali dengan
penyusunan RPS, pengorganisasian materi, serta penetapan sumber belajar yang sesuai dengan
tujuan pembelajaran. Penelitian tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran
merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan pelaksanaan pembelajaran. Selain itu, hasil
penelitian ini juga memperkuat pandangan Masnun & Pratama (2020), yang menyatakan
bahwa implementasi kurikulum MKWU Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
harus memperhatikan sinkronisasi antara kebijakan pendidikan nasional dengan kebutuhan
institusi. Mereka menemukan adanya disharmoni dalam pengaturan kurikulum Pendidikan
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan yang dapat memengaruhi efektivitas
implementasi pembelajaran di perguruan tinggi. Lebih lanjut, Iriansyah & Saryono (2026),
menjelaskan bahwa perencanaan pendidikan tidak lagi dipahami sebagai instrumen
administratif semata, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis yang menentukan
mutu penyelenggaraan pendidikan melalui pengelolaan kurikulum, sumber daya manusia,
pembiayaan, dan sistem penjaminan mutu. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi fungsi
planning pada Pendidikan Kewarganegaraan harus diarahkan pada penguatan kualitas
pembelajaran yang berkelanjutan.
Persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu terletak pada pentingnya
perencanaan sebagai fondasi penyelenggaraan pembelajaran. Namun, penelitian ini memiliki
perbedaan karena dilakukan pada enam program studi yang memiliki karakteristik mahasiswa
yang berbeda. Perbedaan tersebut menyebabkan dosen perlu melakukan penyesuaian strategi
pembelajaran tanpa mengubah capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Implikasi teoretis
dari temuan ini adalah bahwa fungsi planning dalam Pendidikan Kewarganegaraan perlu
dipahami sebagai proses yang bersifat adaptif dan kontekstual. Sementara itu, implikasi
praktisnya adalah perlunya pengembangan RPS, bahan ajar, dan media pembelajaran yang
lebih fleksibel agar mampu mengakomodasi kebutuhan mahasiswa dari berbagai program
studi. Dengan demikian, implementasi fungsi planning Pendidikan Kewarganegaraan di
STKIP Kusuma Negara telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan teori POAC. Namun,
perencanaan pembelajaran perlu terus dikembangkan agar lebih adaptif terhadap karakteristik
mahasiswa dan perkembangan pendidikan tinggi di era digital.
Implementasi Fungsi Organizing Pendidikan Kewarganegaraan pada Enam Program
Studi di STKIP Kusuma Negara
Implementasi fungsi organizing dilakukan melalui pengaturan dosen pengampu,
pembagian kelas, penyusunan jadwal, dan koordinasi akademik. Berdasarkan hasil penelitian,
penugasan dosen pengampu Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh pimpinan institusi
dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman mengajar
dosen. Sebagian besar dosen pengampu memiliki latar belakang Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan sehingga dinilai memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola
pembelajaran. Pembagian kelas dilakukan berdasarkan jumlah mahasiswa pada masing-
masing program studi. Program studi dengan jumlah mahasiswa yang lebih besar memiliki
lebih dari satu kelas, sedangkan program studi dengan jumlah mahasiswa yang lebih sedikit
digabungkan dalam satu kelas sesuai ketentuan akademik yang berlaku. Hasil observasi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
83
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
menunjukkan bahwa pembagian kelas yang proporsional memberikan kesempatan kepada
dosen untuk mengelola pembelajaran secara lebih efektif dan memungkinkan interaksi yang
lebih intensif dengan mahasiswa. Jadwal perkuliahan disusun setiap awal semester oleh bagian
akademik dengan berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dan dosen pengampu. Secara
umum, jadwal perkuliahan berjalan dengan baik, meskipun pada beberapa kesempatan
ditemukan kendala berupa benturan jadwal dosen atau penggunaan ruang kelas. Kendala
tersebut biasanya diselesaikan melalui koordinasi antara program studi dan bagian akademik.
Koordinasi menjadi salah satu aspek penting dalam fungsi organizing. Berdasarkan hasil
wawancara, koordinasi dilakukan melalui rapat akademik, komunikasi informal, serta evaluasi
rutin pada setiap akhir semester. Koordinasi yang baik antara Wakil Ketua I Bidang
Akademik, Ketua Program Studi, dan dosen pengampu menjadi faktor yang mendukung
kelancaran penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di seluruh program studi.
Tabel 3. Implementasi Fungsi Organizing Pendidikan Kewarganegaraan
pada Enam Program Studi di STKIP Kusuma Negara
Indikator
Temuan Penelitian
Informan
Dominan
Analisis Singkat
Dosen Pengampu
Penugasan dosen
dilakukan berdasarkan
kompetensi dan latar
belakang keilmuan PKn.
Wakil
Ketua I,
Ketua
Prodi
Kompetensi dosen
menjadi faktor utama
dalam menjamin kualitas
pembelajaran PKn.
Pembagian Kelas
Pembagian kelas
dilakukan berdasarkan
jumlah mahasiswa pada
masing-masing program
studi.
Ketua
Prodi
Pembagian kelas yang
proporsional
meningkatkan efektivitas
pembelajaran dan
interaksi dosen-
mahasiswa.
Jadwal
Perkuliahan
Jadwal perkuliahan
disusun oleh bagian
akademik dan
dikoordinasikan dengan
program studi.
Wakil
Ketua I,
Ketua
Prodi
Jadwal yang terstruktur
mendukung kelancaran
penyelenggaraan PKn.
Koordinasi
Koordinasi dilakukan
melalui rapat akademik
dan komunikasi rutin
antara pimpinan dan
dosen.
Wakil
Ketua I,
Ketua
Prodi,
Dosen
Koordinasi yang baik
menjadi faktor
pendukung implementasi
PKn lintas program studi.
Sumber: Hasil penelitian diolah peneliti (2026)
Temuan tersebut sesuai dengan teori Terry yang menyatakan bahwa organizing
merupakan proses mengelompokkan kegiatan, membagi tugas, menetapkan hubungan kerja,
dan mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi (Terry, 1953). Dalam
konteks Pendidikan Kewarganegaraan, pengorganisasian tidak hanya menyangkut pembagian
tugas mengajar, tetapi juga mencakup pengelolaan mahasiswa, pengaturan jadwal, dan
koordinasi antarunit akademik. Hasil penelitian ini mendukung penelitian Khoirunisa &
Ahmadi (2025), yang menemukan bahwa keberhasilan manajemen pembelajaran Mata Kuliah
Kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh koordinasi antara pimpinan program studi dan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
84
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
dosen pengampu. Mereka menegaskan bahwa komunikasi yang baik menjadi faktor
pendukung utama dalam penyelenggaraan pembelajaran yang efektif.
Temuan penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Nuphanudin et al. (2024), yang
menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terintegrasi
dengan sistem manajemen mahasiswa. Integrasi tersebut diperlukan untuk membangun warga
negara yang memiliki kemampuan berpikir kritis, bertanggung jawab, dan memiliki
kepedulian sosial yang tinggi. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki perbedaan dengan
penelitian sebelumnya. Penelitian terdahulu umumnya dilakukan pada satu atau dua program
studi, sedangkan penelitian ini dilakukan pada enam program studi sekaligus.
Konsekuensinya, proses pengorganisasian menjadi lebih kompleks karena harus
mempertimbangkan perbedaan jumlah mahasiswa, karakteristik program studi, dan kebutuhan
pembelajaran yang berbeda. Implikasi teoretis dari temuan ini adalah bahwa fungsi organizing
dalam Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan pembagian tugas, tetapi
juga kemampuan membangun koordinasi dan kolaborasi lintas program studi. Adapun
implikasi praktisnya adalah perlunya penguatan sistem koordinasi akademik yang lebih
terintegrasi sehingga penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan dapat berjalan secara
lebih efektif. Dengan demikian, implementasi fungsi organizing Pendidikan Kewarganegaraan
di STKIP Kusuma Negara telah berjalan dengan baik melalui pengelolaan sumber daya dan
koordinasi yang memadai. Namun, kompleksitas penyelenggaraan lintas program studi
memerlukan sistem koordinasi yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Implementasi Fungsi Actuating Pendidikan Kewarganegaraan pada Enam Program
Studi di STKIP Kusuma Negara
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi actuating merupakan aspek yang paling
terlihat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan karena berkaitan langsung
dengan proses pembelajaran di kelas. Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan RPS
yang telah disusun sebelumnya. Dosen tidak hanya menyampaikan materi secara teoritis,
tetapi juga mengaitkannya dengan fenomena sosial, politik, dan kebangsaan yang sedang
berkembang sehingga pembelajaran menjadi lebih kontekstual. Metode pembelajaran yang
digunakan cukup beragam. Selain metode ceramah, dosen juga menerapkan diskusi kelompok,
studi kasus, problem based learning, presentasi, dan debat akademik. Mahasiswa menyatakan
bahwa penggunaan metode yang variatif membuat mereka lebih aktif dalam mengikuti
pembelajaran dan mendorong mereka untuk berpikir kritis terhadap berbagai persoalan
kewarganegaraan. Dalam aspek teknologi pembelajaran, dosen memanfaatkan berbagai
platform digital untuk mendukung proses pembelajaran. Penggunaan Google Classroom,
LMS, video pembelajaran, dan aplikasi konferensi daring membantu dosen dalam
menyampaikan materi, memberikan tugas, serta melakukan evaluasi pembelajaran.
Pemanfaatan teknologi juga mempermudah mahasiswa mengakses sumber belajar secara
mandiri. Internalisasi nilai-nilai kewarganegaraan dilakukan melalui berbagai aktivitas
pembelajaran, seperti diskusi mengenai nilai-nilai Pancasila, kajian isu demokrasi, penguatan
sikap toleransi, serta refleksi terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. Mahasiswa
mengakui bahwa pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya meningkatkan
pemahaman mereka tentang konsep-konsep kewargaan, tetapi juga membentuk sikap yang
lebih toleran, bertanggung jawab, dan peduli terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tabel 4. Implementasi Fungsi Actuating Pendidikan Kewarganegaraan
pada Enam Program Studi di STKIP Kusuma Negara
Indikator
Temuan Penelitian
Informan
Dominan
Analisis Singkat
Proses
Pembelajaran
dilaksanakan sesuai RPS
Dosen,
Pembelajaran menjadi
lebih kontekstual dan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
85
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
Pembelajaran
dan dikaitkan dengan
isu-isu aktual
kewarganegaraan.
Mahasiswa
relevan dengan
kehidupan mahasiswa.
Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan
meliputi ceramah,
diskusi, studi kasus,
problem based learning,
presentasi, dan debat
akademik.
Dosen,
Mahasiswa
Variasi metode
pembelajaran
meningkatkan partisipasi
dan kemampuan berpikir
kritis mahasiswa.
Teknologi
Pembelajaran
Dosen memanfaatkan
LMS, Google
Classroom, video
pembelajaran, dan media
digital lainnya.
Dosen,
Mahasiswa
Teknologi pembelajaran
memperluas akses
mahasiswa terhadap
sumber belajar.
Internalisasi
Nilai
Kewarganegar
aan
Nilai Pancasila,
demokrasi, toleransi, dan
tanggung jawab warga
negara diintegrasikan
dalam pembelajaran.
Dosen,
Mahasiswa
Internalisasi nilai
dilakukan secara
berkelanjutan melalui
materi, diskusi, dan
keteladanan dosen.
Sumber: Hasil penelitian diolah peneliti (2026)
Temuan tersebut sesuai dengan teori Terry yang menyatakan bahwa actuating merupakan
proses menggerakkan seluruh sumber daya agar tujuan organisasi dapat tercapai (Terry, 1953).
Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan, fungsi actuating tidak hanya bermakna
pelaksanaan pembelajaran, tetapi juga proses internalisasi nilai, pembentukan karakter, dan
pengembangan kompetensi kewargaan mahasiswa. Hasil penelitian ini sejalan dengan
penelitian Widayanti et al. (2024), yang menjelaskan bahwa pembelajaran berbasis e-learning
telah menjadi strategi penting dalam pendidikan tinggi. Pemanfaatan LMS, Google
Classroom, dan media digital memungkinkan pembelajaran berlangsung lebih fleksibel dan
meningkatkan partisipasi mahasiswa. Penelitian ini juga mendukung hasil penelitian
Widiatmaka & Purwoko (2021), yang menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki peran strategis dalam membangun karakter toleransi mahasiswa. Mereka
menegaskan bahwa peran dosen sangat penting dalam mengembangkan karakter mahasiswa
melalui strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Selain itu, Hardiyanto et al. (2025),
menjelaskan bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki kontribusi besar
dalam mempromosikan moderasi beragama melalui pendekatan kurikulum integratif, metode
pembelajaran aktif, dan penguatan nilai toleransi. Temuan tersebut diperkuat oleh penelitian
Saryono et al. (2024), yang menegaskan bahwa pendidikan karakter bangsa harus menjadi
bagian integral dari proses pendidikan karena karakter warga negara merupakan fondasi
kehidupan demokratis. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada akhirnya diarahkan
agar mahasiswa memahami bahwa negara tidak hanya dipandang sebagai institusi politik,
tetapi sebagai organisasi yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-
hak warga negara. Pemahaman tersebut penting karena keberhasilan implementasi Pendidikan
Kewarganegaraan tidak hanya menghasilkan mahasiswa yang memahami konsep negara
secara normatif, tetapi juga memiliki kesadaran kritis terhadap fungsi perlindungan, keadilan,
dan kesejahteraan yang harus dijalankan negara (Iriansyah & Saryono, 2025).
Persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu terletak pada pentingnya
pembelajaran aktif dan internalisasi nilai kewarganegaraan. Perbedaannya, penelitian ini
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
86
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
menunjukkan bahwa teknologi pembelajaran menjadi unsur yang semakin penting dalam
implementasi fungsi actuating di perguruan tinggi. Implikasi teoretis dari temuan ini adalah
bahwa fungsi actuating perlu dipahami sebagai proses pedagogis yang interaktif, partisipatif,
dan berbasis teknologi. Implikasi praktisnya adalah perlunya peningkatan kompetensi dosen
dalam mengembangkan pembelajaran yang inovatif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, implementasi fungsi actuating Pendidikan Kewarganegaraan di STKIP
Kusuma Negara menunjukkan bahwa pembelajaran tidak hanya berorientasi pada transfer
pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan pengembangan kompetensi
kewargaan melalui pembelajaran aktif dan berbasis teknologi.
Implementasi Fungsi Controlling Pendidikan Kewarganegaraan pada Enam Program
Studi di STKIP Kusuma Negara.
Implementasi fungsi controlling dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi,
supervisi, dan tindak lanjut. Monitoring dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik dan
Ketua Program Studi untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung sesuai
dengan jadwal dan RPS yang telah ditetapkan. Monitoring juga dilakukan melalui
pemeriksaan administrasi pembelajaran, kehadiran dosen, dan pelaporan aktivitas perkuliahan.
Evaluasi pembelajaran dilakukan secara berkelanjutan melalui tugas individu, tugas kelompok,
Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS). Selain menilai aspek
pengetahuan, dosen juga melakukan penilaian terhadap partisipasi mahasiswa, kemampuan
berpikir kritis, serta sikap yang ditunjukkan selama proses pembelajaran. Supervisi akademik
dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi kualitas pembelajaran dan memberikan masukan
kepada dosen. Hasil supervisi menunjukkan bahwa secara umum pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang
perlu ditingkatkan, terutama dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran dan pengembangan
bahan ajar berbasis digital. Tindak lanjut dilakukan melalui perbaikan RPS, pengembangan
bahan ajar, peningkatan kompetensi dosen, serta penguatan koordinasi antarprogram studi.
Dengan demikian, fungsi controlling tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi
juga menjadi sarana untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan
secara berkelanjutan.
Tabel 5. Implementasi Fungsi Controlling Pendidikan Kewarganegaraan
pada Enam Program Studi di STKIP Kusuma Negara
Indikator
Temuan Penelitian
Informan
Dominan
Analisis Singkat
Monitoring
Monitoring dilakukan
oleh Wakil Ketua I
Bidang Akademik dan
Ketua Program Studi
melalui pemantauan
pelaksanaan perkuliahan
dan administrasi
pembelajaran.
Wakil
Ketua I,
Ketua
Prodi
Monitoring memastikan
pembelajaran berjalan
sesuai dengan RPS dan
jadwal yang telah
ditetapkan.
Evaluasi
Evaluasi dilakukan
melalui tugas, UTS,
UAS, dan penilaian
partisipasi mahasiswa.
Dosen,
Mahasiswa
Evaluasi tidak hanya
menilai aspek
pengetahuan, tetapi juga
partisipasi dan sikap
mahasiswa.
Supervisi
Supervisi akademik
dilakukan secara berkala
Wakil
Ketua I,
Supervisi berfungsi
sebagai sarana
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
87
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
Ketua
Prodi
pembinaan dan
peningkatan mutu
pembelajaran.
Tindak Lanjut
Dilakukan perbaikan
RPS, pengembangan
bahan ajar, peningkatan
kompetensi dosen, dan
penyempurnaan metode
pembelajaran.
Wakil
Ketua I,
Ketua
Prodi,
Dosen
Tindak lanjut
menunjukkan adanya
komitmen terhadap
peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
Sumber: Hasil penelitian diolah peneliti (2026)
Temuan tersebut sesuai dengan teori Terry yang menyatakan bahwa controlling
merupakan proses mengukur, membandingkan, dan memperbaiki pelaksanaan kegiatan agar
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan (Terry, 1953). Dalam konteks pendidikan,
pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen
peningkatan mutu. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Anggrainy et al. (2023), yang
menunjukkan bahwa pengawasan pembelajaran dilakukan melalui observasi lapangan oleh
pimpinan program studi untuk memastikan kesesuaian antara RPS dan pelaksanaan
pembelajaran. Evaluasi dilakukan secara formatif maupun sumatif sebagai bagian dari
pengendalian mutu pembelajaran. Temuan penelitian ini juga diperkuat oleh Iriansyah &
Saryono (2026), yang menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu internal dan pengelolaan
berbasis data menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara
berkelanjutan. Pengawasan tidak lagi dipahami sebagai aktivitas administratif semata, tetapi
sebagai bagian dari siklus peningkatan mutu (continuous quality improvement). Selain itu,
penelitian Saryono, et al. (2024), menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan karakter dan
kewargaan memerlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Artinya,
pengawasan pembelajaran juga perlu memperhatikan lingkungan sosial yang memengaruhi
pembentukan karakter mahasiswa.
Persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu terletak pada penggunaan
monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengendalian mutu. Namun, penelitian ini
menunjukkan bahwa tindak lanjut hasil evaluasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Implikasi teoretis dari temuan ini adalah bahwa
fungsi controlling dalam Pendidikan Kewarganegaraan harus dipahami sebagai bagian dari
sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan. Adapun implikasi praktisnya adalah perlunya
pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi agar pengawasan
pembelajaran menjadi lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian,
implementasi fungsi controlling Pendidikan Kewarganegaraan di STKIP Kusuma Negara telah
berjalan dengan baik melalui monitoring, evaluasi, supervisi, dan tindak lanjut yang
berorientasi pada peningkatan mutu. Fungsi ini menjadi penutup sekaligus penghubung bagi
siklus manajemen POAC sehingga penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan dapat
berlangsung secara berkelanjutan, adaptif, dan berorientasi pada pembentukan warga negara
yang berkarakter.
Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis. Secara teoretis, penelitian ini
memperluas penerapan teori POAC dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi dengan menunjukkan bahwa fungsi planning, organizing, actuating, dan
controlling tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga adaptif terhadap karakteristik
mahasiswa dan perkembangan teknologi. Secara praktis, penelitian ini memberikan model
implementasi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan lintas enam program studi yang dapat
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
88
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
menjadi rujukan bagi perguruan tinggi kependidikan dalam meningkatkan mutu
penyelenggaraan Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi fungsi manajemen Pendidikan
Kewarganegaraan pada enam program studi di STKIP Kusuma Negara telah dilaksanakan
melalui empat fungsi utama manajemen, yaitu planning, organizing, actuating, dan
controlling. Pada aspek planning, penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan telah
didukung oleh perencanaan pembelajaran yang sistematis melalui penyusunan RPS,
penetapan capaian pembelajaran, penyediaan bahan ajar, dan penggunaan media pembelajaran
yang relevan. Pada aspek organizing, pengelolaan sumber daya akademik dilakukan melalui
penugasan dosen sesuai kompetensi, pembagian kelas yang proporsional, penyusunan jadwal,
dan koordinasi yang baik antarunit akademik. Selanjutnya, pada aspek actuating, proses
pembelajaran telah dilaksanakan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai metode dan
teknologi pembelajaran serta mengintegrasikan nilai-nilai kewarganegaraan dalam setiap
kegiatan pembelajaran. Sementara itu, pada aspek controlling, monitoring, evaluasi, supervisi,
dan tindak lanjut telah dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya
peningkatan mutu pembelajaran. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa
implementasi fungsi manajemen Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya berorientasi pada
aspek administratif, tetapi juga bersifat adaptif terhadap karakteristik mahasiswa,
perkembangan teknologi pembelajaran, dan tuntutan pendidikan tinggi. Dengan demikian,
keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sangat
dipengaruhi oleh kemampuan institusi dalam mengintegrasikan fungsi planning, organizing,
actuating, dan controlling secara sistematis dan berkelanjutan.
Selanjutnya peneliti merekomendasikan beberapa saran, diantaranya bagi perguruan
tinggi, diperlukan penguatan kebijakan dan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Kewarganegaraan agar implementasi fungsi manajemen dapat berjalan secara lebih
terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan pendidikan tinggi di era digital. Selain itu,
pengembangan infrastruktur pembelajaran berbasis teknologi perlu terus ditingkatkan untuk
mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif dan inovatif. Bagi program studi,
diperlukan peningkatan koordinasi dalam penyelenggaraan Mata Kuliah Wajib Umum
Pendidikan Kewarganegaraan, terutama dalam penyusunan perangkat pembelajaran,
pengembangan bahan ajar, dan pelaksanaan evaluasi agar tercipta standar mutu yang lebih
baik dan berkelanjutan. Bagi dosen pengampu, diperlukan upaya untuk terus meningkatkan
kompetensi profesional dan pedagogik, khususnya dalam pengembangan metode
pembelajaran aktif, pemanfaatan teknologi pembelajaran, serta strategi internalisasi nilai-nilai
kewarganegaraan sehingga pembelajaran tidak hanya berorientasi pada penguasaan materi,
tetapi juga pada pembentukan karakter dan kompetensi kewargaan mahasiswa. Bagi peneliti
selanjutnya, penelitian ini masih terbatas pada satu perguruan tinggi dengan pendekatan
kualitatif. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya dapat dilakukan pada perguruan tinggi yang
lebih beragam dengan menggunakan pendekatan kuantitatif atau mixed methods sehingga
diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasi manajemen Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi Indonesia.
5. Daftar Pustaka
Anggrainy, D. N., Setyowati, S., & Riyanto, Y. (2023). Manajemen Pembelajaran Mata Kuliah
Kewarganegaraan di Akademi Refraksi Optisi Surabaya. EDUKASIA: Jurnal Pendidikan
Dan Pembelajaran, 4(20), 795802.
https://doi.org/https://doi.org/10.62775/edukasia.v4i2.350
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
89
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
Fatmawati, F., Fadillah, N., & Kurnia, H. (2024). Urgensi Penerapan Pendidikan Moral di
Masyarakat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik (JPKP), 2(2), 148152.
https://doi.org/https://doi.org/10.61476/1ndf4t58
Hamidah, H. (2019). Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Forum
Paedagogik, 11(01), 2739. https://doi.org/10.24952/paedagogik.v11i1.1776
Hardiyanto, L., Saryono, S., & Romdanih, R. (2025). Peran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dalam Mempromosikan Moderasi Beragama di Indonesia. Jurnal
Citizenship Virtues, 5(2), 155161. https://doi.org/https://doi.org/10.37640/jcv.v5i2.2483
Iriansyah, H. S., & Saryono, S. (2025). Negara , Kedaulatan , dan Perlindungan Rakyat :
Analisis Kelemahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dalam
Perspektif Ilmu Negara. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Politik (JPKP), 3(1),
7886. https://doi.org/https://doi.org/10.61476/gw383e69
Iriansyah, H. S., & Saryono, S. (2026). Manajemen Sekolah (Konsep, Teori Dan Strategi). CV.
Widina Media Utama.
Khoirunisa, A., & Ahmadi, A. (2025). Manajemen Pembelajaran Mata Kuliah
Kewarganegaraan dan Moderasi Beragama Pada Program Studi MPI, TBG, dan PAI IAIN
Palangka Raya. Jurnal Manajemen Pendidikan, 10(1), 6480.
https://doi.org/https://doi.org/10.34125/jmp.v10i1.371
Masnun, M. A., & Pratama, R. N. (2020). Disharmoni Dalam Pengaturan Kurikulum,
Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jurnal
Supremasi, 10(2), 918. https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.972
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods
Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Nuphanudin, N., Wardani, H. K., Gmaliel, F. X., Pattipeilohy, P., Ansori, A. S., & Kristiawan,
M. (2024). Growing up citizens: mengintegrasikan pendidikan kewarganegaraan dan
manajemen peserta didik. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 12(3), 4155.
https://doi.org/https://doi.org/10.29210/1114700
Nurwardani, P., Saksama, H. Y., Winataputra, U. S., Budimansyah, D., Sapriya, S., Winarno,
W., Mulyono, E., Prawatyani, S. J., Anwar, A. A., Evawany, E., Priyautama, F., &
Festanto, A. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Saryono, Iriansyah, S. H., & Hardiyanto, L. (2024). Konsep Dasar Pendidikan Budaya dan
Karakter Bangsa. Jurnal Citizenship Virtues, 4(1), 661673.
https://doi.org/https://doi.org/10.37640/jcv.v4i1.1959
Saryono, S., Astuti, S., & Susi, S. (2024). The Role of the Tri Pusat Pendidikan in Combating
Cyberbullying in Adolescents. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara,
15(2), 179188. https://doi.org/10.37640/jip.v15i2.1827
Terry, G. R. (1953). Principles of management. (p. 647 p.). R. D. Irwin.
Tria, H., Sari, W., Andreswari, D., Irfan, A., & Hadi, I. (2025). Implementasi Pendidikan
Kewarganegaraan Dan Citizenship Education Longitudinal Study (CELS) Dalam
Pembentukan Warga Negara Demokratis. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan
Politik (JPKP), 3(1), 95102. https://doi.org/https://doi.org/10.61476/5y1g5a32
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Junni 2026, page: 75-90
E-ISSN: 3025-9843
90
Herinto Sidik Iriansyah et.al (Implementasi Fungsi POAC dalam Manajemen....)
Widayanti, F. D., Yuniarto, E., Suryanti, E. W., & Rahayuningsih, S. (2024). Manajemen
Pembelajaran Berbasis E-Learning pada Perguruan Tinggi. Konstruktivisme : Jurnal
Pendidikan Dan Pembelajaran, 16(1), 6482.
https://doi.org/10.35457/konstruk.v16i1.3016
Widiatmaka, P., & Purwoko, A. A. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana
Untuk Membangun Karakter Toleransi di Perguruan Tinggi. WASKITA: Jurnal
Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 5(1), 171186.
https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2021.005.02.8