Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
91
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
Kasus Teror Pocong Di Daerah Geneng Kabupaten
Ngawi Dalam Perspektif Hukum
Adinia Risneira
a1
, Zaskia Ramadhani
b,2
, Muhammad Hanif
c,3
a,b,c
Universitas PGRI Madiun, Jl. Auri No. 14-16, Madiun and 63118, Indonesia
1
adinia_2402101224@mhs.unipma.ac.id;
2
zaskia_2402101220@mhs.unipma.ac.id;
3
hanif@unipma.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 22 Maret 2026
Direvisi: 15 April 2026
Disetujui: 29 Mei 2026
Tersedia Daring:30 Juni 2026
Fenomena teror pocong merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap ketertiban
umum yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap unsur budaya dan
supranatural untuk menimbulkan rasa takut serta keresahan. Meskipun tindakan tersebut
sering dianggap sebagai candaan oleh pelaku, dalam praktiknya teror pocong berpotensi
mengganggu keamanan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya fenomena
teror pocong, mengkaji dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, serta menganalisis
penerapan hukum pidana Indonesia terhadap tindakan tersebut sebagai bentuk gangguan
ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif
menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena
teror pocong dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kenakalan remaja, rendahnya
kesadaran hukum, kondisi lingkungan yang minim pengawasan, pengaruh media sosial,
serta pemanfaatan kepercayaan masyarakat terhadap budaya lokal. Dari perspektif
hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hiburan
apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seperti menimbulkan rasa takut,
mengganggu ketertiban umum, atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena
itu, penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana beserta peraturan perundang-undangan yang relevan
dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sesuai dengan
karakteristik perbuatannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
terhadap pengembangan kajian hukum pidana, khususnya mengenai perlindungan
ketertiban umum serta penegakan hukum terhadap fenomena sosial yang berkembang di
masyarakat.
Kata Kunci:
Teror pocong
Hukum pidana
Ketertiban umum
Peneltian hukum normatif
Indonesia
ABSTRACT
Keywords:
Pocong teror
Criminal law
Public order
Normative legal research
Indonesia
The phenomenon of pocong terror represents a form of public order disturbance that
exploits cultural beliefs in supernatural entities to create fear and anxiety within society.
Although such acts are often perceived by perpetrators as harmless pranks, they may disrupt
public security and give rise to criminal liability under Indonesian law. This study aims to
analyze the factors contributing to the emergence of the pocong terror phenomenon,
examine its social impacts on the community, and analyze the application of Indonesian
criminal law to such acts as a form of public order disturbance. This research employed a
normative legal research method using both the statutory approach and the case approach.
The study relied exclusively on secondary legal materials, consisting of primary, secondary,
and tertiary legal sources collected through library research and analyzed qualitatively
using a descriptive-analytical approach. The findings indicate that the emergence of pocong
terror is influenced by several factors, including juvenile delinquency, low levels of legal
awareness, inadequate environmental supervision, the influence of social media, and the
exploitation of cultural beliefs that remain prevalent within certain communities. From the
perspective of Indonesian criminal law, such conduct cannot merely be regarded as
entertainment if it fulfills the legal elements of a criminal offense, including causing fear,
disturbing public order, or resulting in harm to others. Therefore, the provisions of *Law
Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code*, together with other relevant
legislation, may serve as the legal basis for imposing criminal liability on perpetrators
according to the characteristics and legal consequences of their actions. This study is
expected to contribute to the development of criminal law scholarship, particularly
regarding the protection of public order and the application of criminal law to emerging
social phenomena in Indonesia.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
92
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
©2026, Adinia Risneira, Zaskia Ramadhani, Muhammad Hanif
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, setiap
warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas rasa aman, ketertiban, dan
kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang
mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat perlu mendapatkan
perhatian dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gangguan terhadap
ketertiban umum tidak selalu berbentuk tindak pidana konvensional seperti pencurian,
penganiayaan, atau perusakan. Dalam praktiknya, terdapat berbagai tindakan yang dilakukan
dengan tujuan menimbulkan rasa takut atau kepanikan di tengah masyarakat, salah satunya
adalah aksi menyamar sebagai sosok pocong untuk menakut-nakuti warga. Meskipun pada
sebagian pelaku tindakan tersebut dianggap sebagai candaan atau hiburan, perbuatan tersebut
dapat menimbulkan dampak yang serius, baik terhadap kondisi psikologis korban maupun
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum (Salea Y, 2020).
Pocong merupakan salah satu sosok yang dikenal dalam budaya masyarakat Indonesia,
khususnya masyarakat Jawa. Kepercayaan mengenai keberadaan pocong sebagai bagian dari
cerita rakyat dan budaya lokal masih berkembang di sebagian masyarakat sehingga
kemunculan seseorang yang sengaja menyamar menggunakan kain kafan sering kali
memunculkan kepanikan, terutama apabila dilakukan pada malam hari atau di lokasi yang sepi.
Dalam perspektif hukum, yang menjadi fokus bukanlah keberadaan makhluk gaib tersebut,
melainkan tindakan manusia yang dengan sengaja memanfaatkan kepercayaan masyarakat
untuk menimbulkan rasa takut, keresahan, atau bahkan kerugian bagi orang lain (Zulkifli &
Fitria, 2023). Fenomena teror pocong pernah diberitakan terjadi di beberapa daerah di
Indonesia dan menimbulkan perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum. Aksi
tersebut umumnya dilakukan dengan mengenakan kain putih menyerupai pocong, kemudian
muncul secara tiba-tiba di jalan, permukiman, maupun tempat yang minim penerangan. Dalam
beberapa kasus, tindakan tersebut menyebabkan kepanikan masyarakat, terganggunya aktivitas
warga, bahkan memicu tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai sebagai
pelaku (Zulkifli & Fitria, 2023).
Kecamatan Geneng merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi dalam Kecamatan Geneng
Dalam Angka 2024, Kecamatan Geneng memiliki luas wilayah sekitar 54,20 km² dengan
jumlah penduduk sebanyak 52.799 jiwa pada tahun 2023. Sebagian besar masyarakat bekerja
pada sektor pertanian, sedangkan sektor perdagangan dan jasa juga turut mendukung aktivitas
perekonomian masyarakat. Kondisi sosial masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai
budaya lokal menjadikan isu-isu yang berkaitan dengan kepercayaan tradisional masih sering
menjadi perhatian masyarakat. (Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi. (2024). Kecamatan
Geneng Dalam Angka 2024). Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Kecamatan Geneng
sempat dihadapkan pada adanya informasi mengenai dugaan aksi teror pocong yang
menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian
karena tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban
umum. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap informasi yang beredar, tindakan seseorang
yang dengan sengaja menyamar sebagai pocong untuk menakut-nakuti masyarakat merupakan
suatu perbuatan yang perlu dikaji dari perspektif hukum pidana, terutama terkait dengan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
93
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
perlindungan terhadap rasa aman masyarakat dan penegakan ketertiban umum.
Dalam hukum pidana Indonesia belum terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur
mengenai tindak pidana teror pocong. Namun demikian, bukan berarti perbuatan tersebut tidak
dapat dikenai sanksi hukum. Apabila dari tindakan tersebut timbul ancaman, rasa takut,
kerugian, luka, kecelakaan, atau akibat hukum lainnya, maka aparat penegak hukum dapat
menerapkan ketentuan pidana yang sesuai dengan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan
lainnya yang relevan. Oleh karena itu, diperlukan analisis terhadap ketentuan hukum yang
dapat diterapkan terhadap pelaku berdasarkan karakteristik perbuatannya (Zulkifli & Fitria,
2023). Penelitian mengenai gangguan ketertiban umum telah banyak dilakukan oleh peneliti
sebelumnya. Sebagian besar penelitian membahas tindak pidana yang mengganggu keamanan
masyarakat, penerapan hukum pidana terhadap perbuatan tidak menyenangkan, maupun
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana. Namun demikian, kajian yang secara
khusus membahas fenomena teror pocong sebagai bentuk gangguan ketertiban umum dari
perspektif hukum pidana, khususnya yang dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat di
Kecamatan Geneng, masih relatif terbatas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang
penelitian yang perlu dikaji lebih lanjut sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap
pengembangan kajian hukum pidana, terutama mengenai penerapan norma hukum terhadap
fenomena sosial yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis faktor-
faktor yang melatarbelakangi munculnya fenomena teror pocong di Kecamatan Geneng,
Kabupaten Ngawi; (2) menganalisis dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat; dan
(3) mengkaji penerapan hukum pidana Indonesia terhadap tindakan teror pocong sebagai
bentuk gangguan ketertiban umum. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi kontribusi
akademik dalam pengembangan ilmu hukum pidana sekaligus menjadi bahan pertimbangan
bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya menjaga keamanan,
ketertiban, dan rasa aman masyarakat.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian
hukum normatif merupakan penelitian yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum
yang mengatur suatu permasalahan melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan (Negara, 2023). Pendekatan
perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum yang berkaitan dengan
tindakan yang mengganggu ketertiban umum, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Sementara itu, pendekatan
kasus dilakukan melalui analisis terhadap berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di
Indonesia sebagaimana diberitakan oleh media massa yang kredibel dan dibahas dalam literatur
ilmiah.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini seluruhnya merupakan data sekunder
yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan
hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan
penelitian. Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta
publikasi resmi dari instansi pemerintah. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum,
ensiklopedia, dan sumber referensi lain yang mendukung pemahaman terhadap objek
penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research),
yaitu dengan menelaah, mengidentifikasi, dan mengkaji berbagai dokumen hukum dan literatur
yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
94
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
analitis untuk memperoleh gambaran mengenai pengaturan hukum serta penerapan ketentuan
pidana terhadap tindakan teror pocong sebagai bentuk gangguan ketertiban umum.
3. Hasil dan Pembahasan
Kecamatan Geneng merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur. Berdasarkan publikasi Kecamatan Geneng Dalam Angka 2024 yang diterbitkan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngawi, Kecamatan Geneng memiliki luas wilayah
sebesar 54,20 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 52.799 jiwa pada tahun 2023. Sebagian
besar penduduk bekerja di sektor pertanian, sedangkan sektor perdagangan, industri kecil, dan
jasa turut berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Selain itu, masyarakat Kecamatan
Geneng masih mempertahankan berbagai nilai budaya dan tradisi lokal yang memengaruhi
kehidupan sosial serta interaksi antarwarga. Dalam beberapa tahun terakhir, informasi
mengenai dugaan aksi teror pocong sempat beredar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk
dikaitkan dengan wilayah Kecamatan Geneng. Meskipun tidak seluruh informasi tersebut dapat
diverifikasi sebagai peristiwa pidana yang benar-benar terjadi, fenomena tersebut tetap
menimbulkan perhatian masyarakat karena berpotensi menciptakan rasa takut, keresahan, dan
gangguan terhadap ketertiban umum. Dari perspektif hukum, yang menjadi objek kajian
bukanlah keberadaan makhluk gaib, melainkan tindakan seseorang yang dengan sengaja
memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk menimbulkan ketakutan atau kepanikan.
Secara umum, teror pocong dapat dipahami sebagai tindakan seseorang yang menyamar
menggunakan kain kafan menyerupai pocong dan secara sengaja muncul di tempat-tempat
umum untuk menakut-nakuti masyarakat. Tindakan tersebut umumnya dilakukan pada malam
hari di lokasi yang minim penerangan, seperti jalan yang sepi, kawasan permukiman, maupun
area persawahan. Terlepas dari motif pelaku, tindakan tersebut berpotensi mengganggu rasa
aman masyarakat dan ketertiban umum. Berdasarkan hasil analisis terhadap literatur hukum,
penelitian terdahulu, serta berbagai pemberitaan yang kredibel mengenai kasus serupa di
Indonesia, terdapat beberapa faktor yang dapat melatarbelakangi munculnya fenomena teror
pocong. Faktor pertama adalah kenakalan remaja dan motif iseng. Dalam berbagai kasus yang
pernah diberitakan, pelaku umumnya menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk hiburan
atau lelucon tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial
sebagian pelaku.
Faktor kedua adalah kondisi lingkungan yang mendukung terjadinya tindakan tersebut.
Minimnya penerangan jalan, kurangnya pengawasan di lokasi tertentu, serta kondisi
lingkungan yang relatif sepi pada malam hari memberikan kesempatan bagi pelaku untuk
melakukan aksinya tanpa mudah dikenali. Faktor ketiga adalah faktor sosial budaya.
Kepercayaan sebagian masyarakat terhadap keberadaan makhluk gaib yang masih berkembang
dalam kehidupan sosial menyebabkan penyamaran sebagai pocong lebih mudah menimbulkan
kepanikan dibandingkan bentuk ancaman lainnya. Dengan demikian, pelaku memanfaatkan
persepsi dan kepercayaan masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Faktor keempat adalah
perkembangan media sosial. Beredarnya konten-konten horor maupun video yang
menampilkan aksi serupa dapat mendorong munculnya perilaku imitasi, khususnya di kalangan
remaja yang ingin memperoleh perhatian atau popularitas di media sosial. Fenomena tersebut
menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi juga dapat memengaruhi munculnya
perilaku yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, upaya pencegahan menjadi aspek
penting dalam meminimalkan terjadinya tindakan serupa. Peningkatan kesadaran hukum
masyarakat, penyediaan penerangan jalan yang memadai, penguatan sistem keamanan
lingkungan, serta kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
95
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
Ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan teror pocong tidak dapat
dipandang semata-mata sebagai candaan atau hiburan. Penentuan ada atau tidaknya
pertanggungjawaban pidana bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tindakan
tersebut dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa takut, mengganggu ketertiban
umum, menyebabkan kerugian, luka, atau akibat hukum lainnya, maka pelaku dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, penilaian
hukum terhadap setiap peristiwa harus didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta hukum yang
dapat dibuktikan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Fokus hukum pidana bukan
terletak pada kepercayaan masyarakat terhadap makhluk gaib, melainkan pada perbuatan
pelaku, akibat hukum yang ditimbulkan, serta perlindungan terhadap keamanan, ketertiban
umum, dan rasa aman masyarakat. Fenomena teror pocong tidak hanya dapat dipahami sebagai
bentuk kenakalan remaja, tetapi juga sebagai perilaku menyimpang yang muncul akibat
rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor
penting dalam mewujudkan ketertiban sosial karena memengaruhi kepatuhan masyarakat
terhadap norma hukum yang berlaku. Rendahnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum
suatu perbuatan menyebabkan sebagian pelaku menganggap tindakan menakut-nakuti
masyarakat sebagai hiburan, padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap
ketertiban umum serta kerugian psikologis bagi korban. Temuan ini sejalan dengan hasil
penelitian (Ernis, 2018) yang menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat
mampu menekan munculnya perilaku yang bertentangan dengan hukum.
Selain aspek kesadaran hukum, perkembangan teknologi informasi juga memberikan
kontribusi terhadap munculnya fenomena tersebut. Penyebaran video, konten horor, maupun
informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial dapat mendorong terjadinya perilaku
imitasi, terutama di kalangan remaja yang ingin memperoleh perhatian publik. Oleh karena itu,
literasi digital menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan gangguan ketertiban
masyarakat. Hasil penelitian (Yuli Purnama et al., 2024) menunjukkan bahwa penyuluhan
hukum mengenai penggunaan media sosial secara bijak mampu meningkatkan pemahaman
masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.
Dari perspektif hukum pidana, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa perlindungan terhadap ketertiban
umum merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Dengan demikian, tindakan yang
dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan rasa takut, keresahan, maupun kepanikan di
tengah masyarakat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai candaan apabila memenuhi
unsur-unsur tindak pidana. Penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut perlu diimbangi
dengan langkah preventif berupa pendidikan hukum, pengawasan keluarga, serta penguatan
peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Upaya pencegahan juga memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah
daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Penyuluhan hukum secara berkelanjutan terbukti
mampu meningkatkan budaya hukum masyarakat sehingga setiap individu memahami
pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang
lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan berbagai bentuk kenakalan yang
berpotensi berkembang menjadi tindak pidana dapat diminimalkan sejak dini (Yuli Purnama et
al., 2024). Keberhasilan penegakan hukum terhadap kasus teror pocong tidak hanya bergantung
pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran hukum
masyarakat. Kesadaran hukum merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan
ketertiban sosial karena mendorong masyarakat untuk memahami hak, kewajiban, serta
konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Rendahnya kesadaran hukum dapat
menyebabkan seseorang menganggap tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
96
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
sebagai bentuk hiburan atau candaan, padahal perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur
tindak pidana. (Ernis, 2018) menjelaskan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan secara
langsung terbukti mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat
lebih memahami pentingnya mematuhi norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, fenomena teror pocong juga menunjukkan bahwa pencegahan tindak pidana
tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan aktif
masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa yang mengganggu ketertiban
umum, memberikan edukasi kepada generasi muda, serta menciptakan lingkungan sosial yang
kondusif merupakan bentuk pencegahan yang efektif. (Toule et al., 2023) menyatakan bahwa
pembangunan kesadaran hukum sejak usia dini menjadi langkah strategis untuk mencegah
kenakalan remaja berkembang menjadi perilaku kriminal. Pendidikan hukum yang diberikan
kepada anak dan remaja dapat membentuk karakter yang bertanggung jawab serta
meningkatkan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku. Di sisi lain, perkembangan
media sosial juga menjadi faktor yang mempercepat penyebaran informasi mengenai peristiwa
teror. Video atau informasi yang beredar tanpa proses verifikasi sering kali memunculkan
kepanikan yang lebih luas dibandingkan peristiwa sebenarnya. Kondisi tersebut menunjukkan
bahwa literasi digital harus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat. (Yuli
Purnama et al., 2024) menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum mengenai penggunaan
media sosial secara bijaksana mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
konsekuensi hukum dalam aktivitas digital, sehingga masyarakat menjadi lebih selektif dalam
menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Fenomena tersebut juga memperlihatkan bahwa kenakalan remaja merupakan persoalan
yang bersifat multidimensional. Faktor keluarga, lingkungan pergaulan, rendahnya pendidikan
karakter, serta kurangnya pengawasan sosial dapat mendorong remaja melakukan tindakan
yang bertentangan dengan hukum. Penelitian (Lukitasari et al., 2024) menegaskan bahwa
penanganan kenakalan remaja perlu mengedepankan pendekatan rehabilitatif melalui
pembinaan karakter, penguatan fungsi keluarga, pendidikan hukum, serta reintegrasi sosial agar
pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat
pembaruan hukum pidana Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi
juga pada pemulihan dan pencegahan tindak pidana di masa mendatang. Berdasarkan uraian
tersebut, dapat dipahami bahwa penanggulangan kasus teror pocong memerlukan pendekatan
yang komprehensif melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga
pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Penegakan hukum yang disertai dengan peningkatan
kesadaran hukum, pendidikan karakter, serta literasi digital diharapkan mampu mencegah
terulangnya tindakan serupa sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif
bagi masyarakat.
Table 1. Penjelasan Kasus Teror Pocong
No
Aspek yang Diamati
Keterangan
1.
Nama Kasus
Dugaan Teror Pocong di Kecamatan Geneng,
Kabupaten Ngawi
2.
Lokasi Kejadian
Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa
Timur
3.
Waktu Viral
Mei 2026
4.
Sumber Informasi Awal
Unggahan media sosial dan grup WhatsApp
warga
5.
Isi Informasi yang Beredar
Terdapat pocong jadi-jadian yang melakukan
teror kepada warga dan disebut membawa
senjata tajam
6.
Reaksi Masyarakat
Muncul rasa takut, keresahan, dan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
97
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
kekhawatiran di kalangan warga
7.
Tindakan Aparat
Polisi melakukan pengecekan dan penyelidikan
di lokasi yang disebutkan dalam informasi viral
8.
Dampak Sosial
Menimbulkan kepanikan, dan potensi
gangguan ketertiban masyarakat
9.
Perspektif Hukum
Penyebaran berita bohong atau informasi yang
menyesatkan melalui media elektronik dapat
dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
apabila memenuhi unsur pidana
10.
Upaya Pencegahan
Verifikasi informasi sebelum membagikan,
meningkatkan literasi digital, dan melaporkan
informasi mencurigakan kepada pihak
berwenang
Gambar 1 teror pocong di rumah warga Gambar 2 diamankan oleh pihak berwajib
Pencegahan terhadap tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat perlu
dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum, pendidikan karakter, serta sinergi antara
aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat
sehingga potensi terjadinya tindak pidana dapat diminimalkan (Sutarjo et al., 2026). Gangguan
terhadap ketertiban umum tidak selalu berbentuk tindak pidana konvensional seperti pencurian,
penganiayaan, atau perusakan. Dalam praktiknya, terdapat berbagai tindakan yang dilakukan
dengan tujuan menimbulkan rasa takut atau kepanikan di tengah masyarakat, salah satunya
adalah aksi menyamar sebagai sosok pocong untuk menakut-nakuti warga. Meskipun pada
sebagian pelaku tindakan tersebut dianggap sebagai candaan atau hiburan, perbuatan tersebut
dapat menimbulkan dampak yang serius, baik terhadap kondisi psikologis korban maupun
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum (Salea Y, 2020).
Dalam perspektif hukum, yang menjadi fokus bukanlah keberadaan makhluk gaib
tersebut, melainkan tindakan manusia yang dengan sengaja memanfaatkan kepercayaan
masyarakat untuk menimbulkan rasa takut, keresahan, atau bahkan kerugian bagi orang lain
(Zulkifli & Fitria, 2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kodifikasi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
98
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
hukum pidana materiil yang mengatur mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak
pidana, pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, serta ketentuan umum hukum pidana di
Indonesia. KUHP menjadi salah satu dasar utama dalam penegakan hukum pidana, sedangkan
aspek tata cara penanganan perkara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, KUHP berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak
hukum dalam menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana serta bentuk
pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Sihaloho, 2021).
Pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
khususnya di kalangan remaja, karena berbagai bentuk kenakalan remaja yang awalnya
dianggap sebagai hiburan atau lelucon berpotensi berkembang menjadi tindak pidana apabila
menimbulkan kerugian, rasa takut, maupun gangguan terhadap ketertiban umum. Edukasi
hukum sejak dini, pengawasan keluarga, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah
menjadi faktor penting dalam membentuk perilaku yang taat hukum dan bertanggung jawab.
(Adha et al., 2025; Toule et al., 2023). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang berfokus pada
pengkajian norma-norma hukum yang mengatur suatu permasalahan melalui analisis terhadap
peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang
relevan (Negara, 2023). Di samping itu, perkembangan media sosial juga memiliki pengaruh
terhadap munculnya perilaku imitasi di kalangan remaja. Konten-konten yang menampilkan
aksi menakut-nakuti atau membuat sensasi demi memperoleh perhatian publik dapat
mendorong individu lain melakukan tindakan serupa tanpa mempertimbangkan akibat
hukumnya. (Sutarjo et al., 2026)
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kasus teror pocong di Kecamatan
Geneng, Kabupaten Ngawi, merupakan perbuatan yang menimbulkan keresahan, ketakutan,
dan gangguan terhadap ketertiban masyarakat. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya teror
pocong antara lain kenakalan remaja, keinginan mencari sensasi, kurangnya kesadaran hukum,
serta masih kuatnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap hal-hal yang bersifat mistis.
Faktor-faktor tersebut mendorong pelaku melakukan tindakan yang dianggap sebagai lelucon,
namun dalam kenyataannya menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang signifikan bagi
masyarakat. Dari perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan teror pocong tidak dapat
dipandang sebagai perbuatan iseng semata apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan terhadap ketertiban umum,
menimbulkan rasa takut, bahkan menyebabkan kerugian fisik maupun psikis bagi korban. Oleh
karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan penegakan hukum secara profesional
berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan bentuk
pertanggungjawaban pidana pelaku. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga perlu
dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan dari keluarga dan
lingkungan, serta edukasi mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang meresahkan
masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan
masyarakat diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa sehingga keamanan,
ketertiban, dan rasa aman di lingkungan masyarakat dapat terus terjaga.
Pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
khususnya di kalangan remaja, karena berbagai bentuk kenakalan remaja yang awalnya
dianggap sebagai hiburan atau lelucon berpotensi berkembang menjadi tindak pidana apabila
menimbulkan kerugian, rasa takut, maupun gangguan terhadap ketertiban umum. Edukasi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
99
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
hukum sejak dini, pengawasan keluarga, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah
menjadi faktor penting dalam membentuk perilaku yang taat hukum dan bertanggung jawab.
(Adha et al., 2025; Toule et al., 2023). Di samping itu, perkembangan media sosial juga
memiliki pengaruh terhadap munculnya perilaku imitasi di kalangan remaja. Konten-konten
yang menampilkan aksi menakut-nakuti atau membuat sensasi demi memperoleh perhatian
publik dapat mendorong individu lain melakukan tindakan serupa tanpa mempertimbangkan
akibat hukumnya. (Sutarjo et al., 2026).
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan artikel ini. Ucapan terima kasih disampaikan kepada dosen pembimbing yang telah
memberikan arahan dan masukan selama proses penelitian. Penulis juga berterima kasih
kepada pihak warga dan berbagai media informasi yang telah menyediakan data dan informasi
yang relevan mengenai kasus teror pocong di Geneng, Ngawi. Selain itu, penulis mengapresiasi
dukungan dari keluarga, teman, dan seluruh pihak yang telah memberikan bantuan baik secara
langsung maupun tidak langsung sehingga artikel ini dapat diselesaikan dengan baik.
6. Daftar Pustaka
Adha, M. Y., Armanda, R., Toni, & Muhammad, A. (2025). Kenakalan Remaja (Juvenile
Delinquency) dalam aspek hukum pidana. Jurnal Legalitas, 3(1), 111.
Akbar, R., & Widiarto, A. E. (2024). Decriminalization and Technology Integration in
Juvenile Justice. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(1).
Al Fajar, M. D., Aini, D. Z., Sabatini, G. V., Sianturi, N. A. M., & Pinem, N. J. (2025). The
Spread of Hoax on Social Media in the New Paradigm of National Criminal Law. AS-
SAIS (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah).
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi. (2024). Kecamatan Geneng Dalam Angka 2024.
BPS Kabupaten Ngawi.
Fitriati, Devega, C. R., & Hayani, F. (2025). Criminal Law Reform: Examining New
Criminal Offenses in the 2023 Criminal Code. Journal of Legal Studies & Legality.
Hardinanto, A., Arief, B. N., Setiyono, J., Fernando, Z. J., & Sabrina, N. (2024). Critical
Analysis of Living Law Formulation in Law No. 1 of 2023 Concerning the Criminal
Code. Journal of Law and Legal Reform.
Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (Studi pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal
retentum, 3(1).
Lukitasari, D., Hartiwingsih, H., Subekti, S., Lushiana Primasari, & Pratiwi, D. E. (2024).
Panopticon Strategy in Juvenile Delinquency Regulation and Rehabilitation in
Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 9(1), 163184.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Mawarpury, M. (2018). Analisis koping dan pertumbuhan pasca-trauma pada masyarakat
terpapar konflik. Psikohumaniora: Jurnal Penelitian Psikologi, 3(2), 211-222.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
100
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
Purnama, T. Y., Nugroho, S. S., Haryani, A., & Iswati, R. (2024). Penyuluhan hukum
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia sosial di Desa
Keraswetan. Jurnal DAYA-MAS, 9(1)
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Sangadji, S., Melinda, A. C., Satria, N., & Febrianti, N. M. R. (2024). Politik hukum dalam
perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia.
Sari, R. M. P., & Apritania, S. A. (2024). The Form of Resolution of Juvenile Delinquency in
Indonesia. Jurnal Hukum, 40(1).
Sihaloho, H. S. S. S. (2021). Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Respublica, 21(1), 18-31.
Soekanto, S. (2023). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT
RajaGrafindo Persada.
Suliandi, M., & Aditama, G. A. (2023). Politik Hukum Dalam Pembuatan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana Baru. Jurnal Hukum Staatrechts.
Sutarjo, Pudjiastuti, D., Utomo, S. S., & Wuntu, H. F. (2025). Law Enforcement Against
Juvenile Delinquency in Indonesia in Relation to the Purpose of Law. Res Nullius Law
Journal, 8(1).
Suwanto, Firmansyah, Halil, A., Lubis, M. K., & Lubis, J. (2025). Penyuluhan hukum
kenakalan remaja dalam perspektif hukum serta pencegahannya pada SMA Harapan
Mekar. Penamas: Journal of Community Service, 6(1).
Toule, E. R. M., Sopacua, M. G., Fadillah, A. N., Salamor, Y. B., & Lokollo, L. (2023).
Membangun kesadaran hukum bagi anak dari kenakalan remaja. AIWADTHU: Jurnal
Pengabdian Hukum, 3(1), 16.
Walim, W., Santoso, M. I., Haryono, W. S., & Marbun, R. (2024). The Regulation of
Diversion in Indonesia's Juvenile Criminal Justice System Oriented Toward the Best
Interests of the Child and Fairness. Rechtsnormen: Journal of Law, 2(3), 256265.
Zham-Zham, H. M., & Mataheru, T. Y. (2020). Kewenangan Notaris dalam Penerapan dan
Pengembangan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Bonum
Commune, 140-152.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran
Hukum Masyarakat (Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public
Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477.
Lukitasari, D., Hartiwingsih, H., Subekti, S., Primasari, L., & Pratiwi, D. E. (2024). Panopticon
Strategy in Juvenile Delinquency Regulation and Rehabilitation in Indonesia. IJCLS
(Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 9(1), 163184.
https://doi.org/10.15294/ijcls.v9i1.36422
Negara, T. A. S. (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches.
Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(1), 19.
https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.24855
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 4, No. 1, Juni 2026, page: 91-101
E-ISSN: 3025-9843
101
Adinia Risneira et.al (Kasus Teror Pocong di Daerah Geneng….)
Salea Y, V. (2020). Tindak Pidana Mengganggu Ketertiban Sebagai Tindak Pidana Terhadap
Ketertiban Umum Pasal 172 Dan Pasal 503 KUHP. Lex Crimen, IX(4), 6674.
HU: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 1. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v3i1.1154
Yuli Purnama, T., Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, & Retno Iswati. (2024). Penyuluhan
Hukum “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Bermedia Sosial di Desa
Keraswetan.” Jurnal Daya-Mas, 9(1), 1422. https://doi.org/10.33319/dymas.v9i1.151
Zulkifli, & Fitria, R. P. W. (2023). Mistisisme Pocong Sebagai Representasi Arwah
Gentayangan (Studi Tipologi Clifford Geertz). Ri’ayah: Jurnal Sosial Dan Keagamaan,
8(02).